Halonusantara.id, Samarinda – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kaltim menyatakan keberatan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025-2028, yang dirilis DPRD Kaltim pada 18 November 2025.
Fraksi PKB menilai proses penetapan tersebut tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa melibatkan fraksi mereka dalam pengambilan keputusan.
Ketua Fraksi PKB sekaligus Anggota Komisi IV, Damayanti, menegaskan bahwa fraksi PKB merupakan unsur resmi DPRD Kaltim yang mewakili lima daerah pemilihan. Atas dasar itu, ia menilai fraksinya semestinya dilibatkan secara penuh dalam proses penetapan.
“Hak kami sama dengan fraksi lain. Namun dalam penetapan anggota KPID kali ini, PKB seolah diabaikan,” tegasnya.
Fraksi PKB mendesak pembatalan keputusan atas tujuh nama terpilih dan tujuh nama cadangan calon KPID Kaltim. Selain itu, PKB juga menyoroti tidak dilibatkannya Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo yang juga kader PKB dalam proses pengambilan keputusan sebelum pengumuman hasil uji kepatutan.
Damayanti menyebut, Fraksi PKB tidak diberi ruang untuk menyampaikan pandangan sejak tahap awal seleksi calon anggota KPID. Situai ini dianggap melemahkan posisi PKB dalam dinamika internal DPRD.
Ia menegaskan bahwa fraksinya telah mengajukan permohonan resmi kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk membatalkan keputusan Komisi I mengenai penetapan anggota KPID.
“PKB tidak ingin suaranya hanya dianggap formalitas. Kami mendesak agar keputusan tersebut ditinjau ulang dan dibatalkan,” sambungnya.
PKB menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda apabila tidak ada tanggapan atas keberatan yang disampaikan. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk menjaga martabat representasi mereka di lembaga legislatif.
Damayanti mengingatkan pentingnya etika komunikasi dan toleransi antarfraksi tetap dijaga, khusunya dalam menentukan kebijakan strategis di DPRD.
“Setiap fraksi memiliki hak yang harus dihormati. Keputusan apa pun seharusnya disepakati bersama, termasuk oleh Ketua Komisi I,” ucapnya.
Nama-nama anggota KPID Kaltim 2025-2028 yang ditetapkan, yaitu Agustan, Natalia Suzanty, Siska Sulianti, Awang Mohammad Jumri Syafi’i, Jerin, Daniel Abadi Sihotang, dan Kasno.
Tujuh kandidat lainnya ditempatkan sebagai calon cadangan, yakni Mohammad Syaifuddin, Muhammad Khaidir, Sabir Ibrahim, Sabiruddin, Erni Wahyuni, Adji Novita Wida Vantina, dan Dedy Pratama. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

