Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Headlines»Pokja 30 Ajak Masyarakat Kawal Putusan MA soal Vonis Bebas Perkara Korupsi di PT Kaltim
    Headlines

    Pokja 30 Ajak Masyarakat Kawal Putusan MA soal Vonis Bebas Perkara Korupsi di PT Kaltim

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 3, 2024Tidak ada komentar3 Mins Read

    Halonusantara.id, Samarinda – Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki pertanyaan besar terkait titik akhir putusan Kasasi di Mahkamah Agung terkait Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim bernomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR yang memutus bebas terdakwa tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smr.

    Di mana, terdakwa melakukan kerugian terhadap negara yakni melalui Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, sebesar Rp10,77 miliar tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Kaltim.

    Kondisi ini pun menjadi preseden buruk atas penanganan tipikor di Kaltim, karena menjadi catatan penegakan hukum terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena negara tidak berdaya menangani penanggulangan tipikor sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

    Kasus kerugian negara di dalam tubuh Perusda ini juga mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah.

    Herdi menilai Mahkamah Agung wajib mempertimbangkan ketentuan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, di mana dalam ketentuan menimbang secara jelas disebutkan bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak mengumumkan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf.

    “Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuataanya. Sehingga jelas secara ratio decidendi tidak ada keraguan terhadap pidana yang dilakukan terdakwa,” tukasnya, Rabu (2/10).

    Sementara, Legal PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, Yasa mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada penegak hukum khususnya MA sebagai penjaga marwah atas keadilan di Republik Indonesia.

    “Karena sampai saat ini kerugian negara tersebut tercatat sebagai kerugian di PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan menjadi catatan pengurang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai dengan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK)”ungkapnya.

    Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo turut mempertanyakan perkembangan kasus penanganan korupsi yang merugikan daerah sampai dengan miliaran rupiah.

    Pihaknya pun akan tetap mengawal kasus ini, mengingat perkara tersebut kerugian bagi daerah dan rakyat Kaltim. Dalam pembuktian tindak pidana di Pengadilan Tipikor Samarinda telah jelas bahwa PT Multi Jaya Concept (MJC) telah menerima aliran dana sebesar Rp12 miliar dari PT MMP Kaltim.

    “Tentunya hakim-hakim di Mahkamah Agung lebih paham mengenai modus-modus tindak pidana korupsi yang menggunakan skema korporasi untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tukasnya.

    Apabila memang sampai dengan tingkat kasasi Mahkamah Agung meloloskan pelaku tindak pidana korupsi, hal tersebut membuktikan kegagalan penegakan hukum dan kegagalan pemberantasan korupsi di Kaltim.

    “Ini juga menambah citra buruk Kaltim, dan masyarakat wajib mempertanyakan tata cara pemilihan Direksi dan Komisaris pada BUMD, jangan sampai BUMD hanya menjadi makanan dan tumbal politik bagi Kepala Daerah untuk menjadi BUMD sebagai sapi perah,” tegasnya.

    Untuk itu pihaknya menyatakan sikap, Pertama, agar MA memutuskan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan PN Tipikor Samarinda.

    Kedua, agar MA tegak lurus menegakkan hukum dan keadilan. Tidak terpengaruh dengan kepentingan siapapun, selain mengungkap perkara ini secara terang benderang. MA harus menjaga nama baik, tidak hanya institusi tetapi juga marwah pemberantasan korupsi.

    Ketiga, mengajak seluruh masyarakat, khusunya warga kaltim, untuk mengawal perkara ini mengingat segala bentuk penyertaan modal milik daerah merupakan milik rakyat Kaltim.(HN/Eby)

    Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Mulawarman (HMTP UNMUL) Telah Menggelar Penutupan Kegiatan MINING STUDENT WEEK (MSW) 7.0

    Oktober 12, 2025

    Fun Fishing Warnai Dies Natalis Unmul ke-63, Jadi Ajang Silaturahmi Alumni dan Civitas Akademika

    September 21, 2025

    Pasar Tangga Arung Berkonsep Mall, DPRD Sebut Jadi Ikon Perdagangan Modern di Kukar

    September 2, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,896 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,487 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    PT Lintas Mahakam Abadi Gelar Baksos Kesehatan Gratis, Warga Samarinda Antusias

    Agustus 19, 20251,012 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.