Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Program pelayanan kesehatan gratis cukup dengan KTP atau BPJS yang dikenal sebagai Gratispol seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan tanpa biaya. Namun kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, saat melakukan reses di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Rabu (6/8/2025). Dalam dialog bersama warga, ia menerima keluhan bahwa masih ada fasilitas kesehatan yang memungut biaya, meski pasien telah menunjukkan kartu BPJS atau KTP.
“Kalau program Gratispol berjalan sebagaimana mestinya, warga tidak perlu mengeluh soal pungutan. Tapi kenyataannya, masih banyak yang diminta bayar,” kata Yani.
Menurutnya, situasi ini menjadi indikator bahwa pelaksanaan program tidak berjalan konsisten. Padahal program tersebut dirancang agar masyarakat bisa mendapat layanan kesehatan secara mudah dan tanpa beban biaya tambahan.
Yani menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah daerah, dinas kesehatan, hingga rumah sakit dan puskesmas harus serius mengevaluasi jalannya program. “Jangan sampai hanya bagus di atas kertas, tapi tidak terasa di lapangan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kukar itu juga menyayangkan masih adanya masyarakat yang merasa takut berobat karena khawatir diminta membayar, meski memiliki jaminan kesehatan. Menurutnya, ini adalah bentuk kegagalan komunikasi dan implementasi dari kebijakan pelayanan publik.
DPRD Kukar, kata Yani, akan mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Gratispol, termasuk sejauh mana tenaga kesehatan memahami dan melaksanakan kebijakan tersebut.
“Ini menyangkut hak dasar warga. Kalau sudah ada program, tinggal dijalankan dengan benar. Jangan malah jadi beban tambahan,” tegasnya.
Yani juga mengingatkan pentingnya sosialisasi ulang kepada masyarakat agar tahu hak-haknya saat berobat. Ia berharap, dengan evaluasi dan pembenahan, program Gratispol bisa kembali pada tujuan awalnya: memberikan layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga tanpa kecuali. (Hf/Adv)

