Halonusantara.id, Samarinda– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Samarinda dampingi masyarakat yang diduga haknya dirampas oleh salah satu perusahaan di Dusun Karya Harapan Rt 15 Desa Mulawarman Kec, Tenggarong Seberang Kab, Kutai Kartanegara.
Diketahui bahwa perampasan hak tersebut diduga dialami oleh pemilik lahan seluas 10,9 hektar yang bernama Marthinus. Saat penelusuran lebih lanjut, diduga perampas hak masyarakat itu adalah perusahaan tambang yaitu PT. Jembayan Muara Bara (JMB).
Melalui keterangan Ketua DPC Permahi Samarinda, Wahyudi mengatakan bahwa masyarakat tersebut yaitu Marthinus bukan hanya haknya yang dirampas, akan tetapi tindakan dari perusahaan terhadap lahan tersebut diduga sudah melakukan penyerobotan dan tindakan perusakan.
Hal itu membuat DPC Permahi Samarinda menggelar aksi pada tanggal 1 Desember 2023 dengan mengangkat isu permasalahan terkait penyerobotan dan pengerusakan lahan masyarakat oleh pihak PT.JMB seluas 10,9 hektar
“Tujuan kami para mahasiswa hukum yang tergabung di Permahi Cabang Samarinda, dari beberapa kampus di samarinda ini mempersoalkan kekejaman PT JMB kepada masyarakat yang di rampas tana nya tanpa kompensasi atau ganti rugi yang adil,” paparnya saat diwawancarai awak media pada Jumat (1/12/23).
Sehingga untuk menyuarakan ketidakadilan tersebut, Permahi Samarinda melaksanakan aksi yang langsung dilakukan pihaknya tepat didepan PT JMB. Meski terik panas menyengat kepala mahasiswa tidak menurunkan semangat saat menyuarakan suatu keadilan.
“Kami gelar aksi karena hal ini untuk melawan suatu tindakan kesewenang-wenangan PT. JMB seakan-akan negara ini bukan lagi Negara hukum (rechtsaat) melainkan menjadi negara kekuasaan atau (machtsaat),” tegas Wahyudi.
Diketahui, saat hendak melakukan aksi pihak Permahi Samarinda sempat ditahan untuk tidak masuk ke wilayah lahan tersebut. Sampai akhirnya aksi massa tetap bersikeras berusaha masuk dengan menempuh jalan sepanjang 11 kilometer.
Saati tiba di lokasi PT JMB, Permahi Samarinda menyuarakan hak masyarakat sembari menutup akses alat tambang agar tidak beroperasi. Hal itu akan tetap dilakukan pihaknya sampai PT JMB penuhi hak masyarakat yang lahannya dirampas.
Perlu dijelaskannya, bahwa skenario busuk dilakukan oleh PT.JMB adalah mengklaim bahwa tanah masyarakat seluas 10,9 hektar ini adalah milik nya. Belum lagi disampaikan kalau sudah di lakukan Pembebasan lahan.
“Namun fakta nya setelah dikonfirmasi bahwa pihak-pihak terkait tidak pernah melakukan pembebasan lahan kepada PT.JMB,” jelasnya.
Karena ujar Wahyudi Secara aturan hukum sudah ada Perbup ( Peraturan Bupati Kutai Kartanegara ) No 48 Tahun 2015 tentang “Pedoman penetapan harga ganti rugi tanaman dan atau benda-benda lain yang
berkaitan dengan tanah atau kerugian yang dapat di nilai di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Serta secara Undang-Undang No 3 Tahun 2020 jo Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang minerba pasal 136 ayat 1 bahwa “Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, berdasarkan pengumpulan data fisik yuridis PT JMB telah melanggar hak konstitusional masyarakat setempat yang di ambil tanah nya secara paksa tanpa memberikan hak yang utuh terhadap masyarakat.
“Ganti rugi harus diberikan yaitu berupa kompensasi atau keadilan yang seadil adilnya,” tegasnya.
Diakhir Kalimatnya, Wahyudi mendesak bahkan menuntut PT.JMB untuk segera memberikan hak-hak masyarakat yang di rampas secara sewenang-wenangnya.
“Serta kami menuntut kepada presiden, para aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Timur untuk merespon dan membantu menyelesaikan persoalan ini, hingga keadilan itu bisa masyarakat dapatkan secara utuh sesuai dengan konsep “equality before the law,” pungkasnya.(HN/Eby)