Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Headlines»PT JMB Rampas Lahan, DPC Permahi Samarinda Kawal Masyarakat Sampai Haknya Terpenuhi
    Headlines

    PT JMB Rampas Lahan, DPC Permahi Samarinda Kawal Masyarakat Sampai Haknya Terpenuhi

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraDesember 1, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read

    Halonusantara.id, Samarinda– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Samarinda dampingi masyarakat yang diduga haknya dirampas oleh salah satu perusahaan di Dusun Karya Harapan Rt 15 Desa Mulawarman Kec, Tenggarong Seberang Kab, Kutai Kartanegara.

    Diketahui bahwa perampasan hak tersebut diduga dialami oleh pemilik lahan seluas 10,9 hektar yang bernama Marthinus. Saat penelusuran lebih lanjut, diduga perampas hak masyarakat itu adalah perusahaan tambang yaitu PT. Jembayan Muara Bara (JMB).

    Melalui keterangan Ketua DPC Permahi Samarinda, Wahyudi mengatakan bahwa masyarakat tersebut yaitu Marthinus bukan hanya haknya yang dirampas, akan tetapi tindakan dari perusahaan terhadap lahan tersebut diduga sudah melakukan penyerobotan dan tindakan perusakan.

    Hal itu membuat DPC Permahi Samarinda menggelar aksi pada tanggal 1 Desember 2023 dengan mengangkat isu permasalahan terkait penyerobotan dan pengerusakan lahan masyarakat oleh pihak PT.JMB seluas 10,9 hektar

    “Tujuan kami para mahasiswa hukum yang tergabung di Permahi Cabang Samarinda, dari beberapa kampus di samarinda ini mempersoalkan kekejaman PT JMB kepada masyarakat yang di rampas tana nya tanpa kompensasi atau ganti rugi yang adil,” paparnya saat diwawancarai awak media pada Jumat (1/12/23).

    Sehingga untuk menyuarakan ketidakadilan tersebut, Permahi Samarinda melaksanakan aksi yang langsung dilakukan pihaknya tepat didepan PT JMB. Meski terik panas menyengat kepala mahasiswa tidak menurunkan semangat saat menyuarakan suatu keadilan.

    “Kami gelar aksi karena hal ini untuk melawan suatu tindakan kesewenang-wenangan PT. JMB seakan-akan negara ini bukan lagi Negara hukum (rechtsaat) melainkan menjadi negara kekuasaan atau (machtsaat),” tegas Wahyudi.

    Diketahui, saat hendak melakukan aksi pihak Permahi Samarinda sempat ditahan untuk tidak masuk ke wilayah lahan tersebut. Sampai akhirnya aksi massa tetap bersikeras berusaha masuk dengan menempuh jalan sepanjang 11 kilometer.

    Saati tiba di lokasi PT JMB, Permahi Samarinda menyuarakan hak masyarakat sembari menutup akses alat tambang agar tidak beroperasi. Hal itu akan tetap dilakukan pihaknya sampai PT JMB penuhi hak masyarakat yang lahannya dirampas.

    Perlu dijelaskannya, bahwa skenario busuk dilakukan oleh PT.JMB adalah mengklaim bahwa tanah masyarakat seluas 10,9 hektar ini adalah milik nya. Belum lagi disampaikan kalau sudah di lakukan Pembebasan lahan.

    “Namun fakta nya setelah dikonfirmasi bahwa pihak-pihak terkait tidak pernah melakukan pembebasan lahan kepada PT.JMB,” jelasnya.

    Karena ujar Wahyudi Secara aturan hukum sudah ada Perbup ( Peraturan Bupati Kutai Kartanegara ) No 48 Tahun 2015 tentang “Pedoman penetapan harga ganti rugi tanaman dan atau benda-benda lain yang

    berkaitan dengan tanah atau kerugian yang dapat di nilai di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Serta secara Undang-Undang No 3 Tahun 2020 jo Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang minerba pasal 136 ayat 1 bahwa “Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Oleh karena itu, berdasarkan pengumpulan data fisik yuridis PT JMB telah melanggar hak konstitusional masyarakat setempat yang di ambil tanah nya secara paksa tanpa memberikan hak yang utuh terhadap masyarakat.

    “Ganti rugi harus diberikan yaitu berupa kompensasi atau keadilan yang seadil adilnya,” tegasnya.

    Diakhir Kalimatnya, Wahyudi mendesak bahkan menuntut PT.JMB untuk segera memberikan hak-hak masyarakat yang di rampas secara sewenang-wenangnya.

    “Serta kami menuntut kepada presiden, para aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Timur untuk merespon dan membantu menyelesaikan persoalan ini, hingga keadilan itu bisa masyarakat dapatkan secara utuh sesuai dengan konsep “equality before the law,” pungkasnya.(HN/Eby)

    Halonusantara.id Kalimantan Timur Kutai Kartanegara
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 2025

    SPPG Polri di Samarinda Mulai Berjalan untuk Sukseskan Program MBG

    Oktober 23, 2025

    Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Mulawarman (HMTP UNMUL) Telah Menggelar Penutupan Kegiatan MINING STUDENT WEEK (MSW) 7.0

    Oktober 12, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,899 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,490 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.