Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Putusan MK 65 Izinkan Kampanye di Kampus, Rusman Sebut Harus Ada Aturan Teknis
    Advertorial

    Putusan MK 65 Izinkan Kampanye di Kampus, Rusman Sebut Harus Ada Aturan Teknis

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 21, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. (Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Adanya hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, menunjukkan bahwa kegiatan kampanye di ruang-ruang pendidikan seperti di kampus diizinkan.

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub turut mengomentari hal ini. Dengan adanya aturan tersebut, ia meminta adanya peraturan teknis yang jelas dan tegas terkait adanya regulasi tersebut dari penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

    Diketahui, sebelum adanya putusan MK 65, fasilitas pendidikan dilarang menjadi tempat untuk kegiatan kampanye politik, sehingga adanya putusan tersebut merupakan hal yang baru di politik dan memerlukan mekanisme yang jelas.

    Oleh sebab itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menekankan bahwa, perlu ada aturan teknis dalam mekanisme kampanye dalam fasilitas pendidikan.

    “Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” kata Rusman, saat diwawancarai awak media,  (21/10/2023).

    Sebagai informasi, pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan pada Putusan MK 65 itu diberikan catatan atas seizin pihak fasilitas pendidikan serta tidak diperkenankan membawa atribut partai saat dalam pelaksanaannya.

    Catatan yang ada itu masih memiliki penjelasan yang ambigu, terkhusus pada larangan penggunaan atribut saat pelaksanaan, sementara para Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD berangkat dari partai politik, ia mengartikan selama belum ada aturan teknis artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.

    “Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu, m karena dia tidak punya latar belakang partai politik kan,” pungkas Rusman.(HN/Adv/Eby)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,494 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.