Halonusantara.id, Samarinda – Komitmen DPRD Kalimantan Timur untuk memperkuat fondasi legislasi daerah kembali ditegaskan melalui rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang digelar pada Senin (19/5/2025) di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Rapat tersebut membahas arah dan strategi kerja Bapemperda dalam menyusun program legislasi prioritas ke depan.
Dipimpin oleh Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, rapat dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan jajaran anggota Bapemperda lainnya, termasuk Muhammad Hasni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz, dan Muhammad Afif Rayhan. Dalam forum tersebut, sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dan inisiatif legislatif menjadi fokus pembahasan.
Baharuddin Demmu menjelaskan pentingnya pertemuan ini sebagai langkah awal untuk menyusun Rencana Kerja serta mengkaji Ranperda yang akan diusulkan, baik oleh DPRD maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Oleh sebab itu, hal ini menjadi penting sebagai Rapat Kajian Awal Ranperda Usulan Inisiatif DPRD dan Pemprov Kaltim,” ungkap Bahar.
Ia menambahkan, Bapemperda kini mendorong peningkatan kualitas pengusulan Ranperda inisiatif melalui pendekatan berbasis kajian awal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa salah satu fokus utama adalah mendorong percepatan pengajuan Ranperda inisiatif tahun 2026, seperti Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS serta Ranperda Rumah Layak Huni.
“Bapemperda yang akan memberikan akomodasi mengatur mekanisme jalan proses penyusunan dan pembuatan Hak Inisiatif, termasuk didalamnya adalah Bapemperda bertugas untuk menganalisa dan mengkaji usulan dari pemerintah,” jelasnya.
“Kami sudah berjalan di awal tahun ini untuk mempersiapkan rancangan-rancangan awal Propemperda di tahun ini, ada dua yang sudah muncul adalah terkait dengan usulan dengan hak inisiatif yaitu Ranperda Rumah Layak Huni,” sambung Hamas sapaan akrabnya.
Selain itu, pembahasan turut mencakup revisi atas beberapa perda eksisting seperti Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD, perubahan Perda No. 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam, dan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang diusulkan oleh Komisi II.
Sebagai upaya memperluas jangkauan dan harmonisasi legislasi, Bapemperda juga berencana menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Inisiatif ini bertujuan menyelaraskan persepsi, memperkuat kolaborasi antarwilayah, serta menyesuaikan pembuatan perda dengan pembagian kewenangan daerah.
Rapat ditutup dengan penekanan Ketua DPRD Kaltim mengenai urgensi mempercepat proses legislasi. Ia menyoroti pentingnya penyempurnaan naskah akademik dan peningkatan koordinasi antarlembaga sebagai fondasi pembentukan perda yang adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Eby/Adv)

