Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melanjutkan proses legislasi daerah dengan menggelar Rapat Paripurna ke-25 pada Senin (21/07/2025) di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda. Agenda rapat kali ini difokuskan pada pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang penyelenggaraan pendidikan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap dua ranperda yang tengah digodok. Selain itu, rapat juga menetapkan pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) yang akan mendalami substansi masing-masing ranperda. Salah satu pansus, yaitu Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, diketuai oleh anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry.
“Alhamdulillah tadi teman-teman sepakat untuk memilih saya sebagai Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. Tadi diumumkan saya ketuanya dari Fraksi Golkar dan Wakilnya Pak Agus dari Fraksi PKS,” jelasnya.
Sarkowi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji secara mendalam berbagai dinamika yang terjadi di sektor pendidikan di Kaltim. Menurutnya, penyusunan ranperda ini merupakan tindak lanjut dari program legislasi daerah yang telah disusun oleh Bapemperda.
“Yang disampaikan kawan-kawan di tanggapan fraksi tentu itu menjadi atensi bagi kita, karena sesungguhnya kenapa ada usulan untuk rancangan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, tidak lain tidak bukan salah satu alasannya adalah terkait dengan pemerataan pendidikan,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa keadilan dalam akses pendidikan menjadi fokus utama dalam pembahasan ranperda tersebut. Hal ini, menurutnya, penting untuk menjamin hak seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang ekonomi maupun geografis.
“Tidak peduli apakah dia orang kaya, orang miskin, orang strata sosial yang lain, kemudian juga tidak peduli dia tinggal di desa atau di kota. Justru ini yang akan kita naungi di dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan,” tegas Sarkowi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ranperda ini akan diselaraskan dengan program pendidikan gratis (Gratispol) milik Pemerintah Provinsi Kaltim, sekaligus memberikan payung hukum terhadap pelaksanaannya di lapangan.
Panitia Khusus kini membuka ruang seluas-luasnya terhadap masukan publik, guna memastikan bahwa substansi ranperda dapat menjawab kebutuhan riil pendidikan di Kaltim dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Eby/Adv)

