Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»RDP Komisi II DPRD Kaltim Bahas Sengketa Lahan Milik Warga di Perumahan Korpri
    Advertorial

    RDP Komisi II DPRD Kaltim Bahas Sengketa Lahan Milik Warga di Perumahan Korpri

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 10, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Suasana RDP DPRD Kaltim bersama warga perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda.(Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKLB), Selasa (10/10/2023).

    Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim dalam rangka membahas persoalan yang masih menjadi momok selama 30 tahun belakangan ini di area perumahan Korpri Loa Bakung.

    Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramoni menerangkan, hasil dari pertemuan tersebut meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Sapto juga menyampaikan, surat yang akan diajukan oleh Pemprov Kaltim kepada Kemendagri adalah meminta jawaban resmi perihal masalah sengketa lahan yang kerap disuarakan masyarakat tentang peningkatan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

    “Apapun jawaban resminya kami sampaikan tadi kepada masyarakat yang hadir mau pahit atau manis harus bersedia untuk menerima,” kata Wakil Rakyat asal Kota Samarinda itu.

    Pertemuan tersebut, lanjut Sapto, juga menyepakati untuk membawa tiga  perwakilan masyarakat untuk berangkat ke Kemendagri untuk berkonsultasi berkaitan dengan persoalan masalah lahan tersebut.

    “Kami sepakati untuk biaya sokongan dari teman-teman lembaga legislatif, karena ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat,” ungkapnya.

    Sapto menegaskan, persoalan legalitas lahan tersebut tak pernah ada perubahan alias sampai saat ini masih berstatus milik Pemprov Kaltim, sebab peruntukannya sebagai tempat tinggal para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    “Kita sudah baca kronologisnya, dari awal statusnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) jadi diberikan hak untuk dikelola, bukan berarti hak untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” tandas Sapto.(HN/Adv/Eby)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Antisipasi Kekosongan Jabatan, Pemkab Kukar Kebut Pemetaan Pegawai

    September 19, 2026

    APBD Terbatas, Dispar Kukar Cari Pola Baru Dukung Komunitas Kreatif

    September 19, 2026

    Pemkab Kukar Minta Desa Perkuat Intervensi Stunting dari Tingkat Masyarakat

    September 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,007 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,909 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.