Halonusantara.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah resmi disahkan sebagai peraturan daerah (Perda), pengesahan tersebut berlangsung pada saat Paripurna di DPRD Provinsi Kaltim pada Selasa (28/3/23).
Perlu diketahui bahwa Perda RTRW ini sudah dinanti lama bahkan melalui berbagai proses panjang. Beberapa waktu belakang Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW sempat meminta perpanjangan masa kerja setelah persetujuan substansi dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Ketua Pansus Raperda RTRW, Baharuddin Demmu mengungkapkan kalau pihaknya bersyukur karena pengesahan kali ini bisa dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi.
Sebab jika dari antara Gubernur maupun Wagub tidak hadir maka otomatis pengesahan ini tak bisa dilakukan.
Baharuddin menuturkan dalam hal ini ada satu yang krusial menyangkut RTRW seperti penggabungan dari matra ruang darat dan matra ruang laut.
Termasuk Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) yang juga digabung dengan RTRW.
“Kalau yang jadi problem itu sebenarnya begini. Misal saat selesai pembahasan RTRW, itu kan masih ada beberapa usulan. Salah satunya SKK Migas. Ini penting untuk dikomunikasikan ke pusat,” jelasnya.
Alasannya pertama, Pansus Raperda RTRW menolak usulan dari SKK Migas itu. Dirinya menyebut pihaknya tak bisa lagi membuka ruang.
Namun yang menjadi catatan, pada saat presentasi SKK Migas di rapat, jika tidak ada ruang untuk pembuatan sumur-sumur bor maka ada kehilangan pendapatan negara sekitar Rp 4 triliun.
“RTRW ini menjadi penting karena semua perizinan harus melihat RTRW. Peruntukannya apa? Kalau tidak sesuai, maka itu tidak bisa. Itu menurut saya krusial,” pungkasnya.(HN/Adv/ML)