Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Resmi Disahkan Raperda RTRW jadi Perda, Baharuddin; Ada Satu Yang Krusial
    Advertorial

    Resmi Disahkan Raperda RTRW jadi Perda, Baharuddin; Ada Satu Yang Krusial

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMaret 28, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Pansus Raperda RTRW, Baharuddin Demmu saat diwawancarai pada Selasa (28/3/23).

    Halonusantara.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah resmi disahkan sebagai peraturan daerah (Perda), pengesahan tersebut berlangsung pada saat Paripurna di DPRD Provinsi Kaltim pada Selasa (28/3/23).

    Perlu diketahui bahwa Perda RTRW ini sudah dinanti lama bahkan melalui berbagai proses panjang. Beberapa waktu belakang Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW sempat meminta perpanjangan masa kerja setelah persetujuan substansi dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    Ketua Pansus Raperda RTRW, Baharuddin Demmu mengungkapkan kalau pihaknya bersyukur karena pengesahan kali ini bisa dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi.

    Sebab jika dari antara Gubernur maupun Wagub tidak hadir maka otomatis pengesahan ini tak bisa dilakukan.

    Baharuddin menuturkan dalam hal ini ada satu yang krusial menyangkut RTRW seperti penggabungan dari matra ruang darat dan matra ruang laut.

    Termasuk Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) yang juga digabung dengan RTRW.

    “Kalau yang jadi problem itu sebenarnya begini. Misal saat selesai pembahasan RTRW, itu kan masih ada beberapa usulan. Salah satunya SKK Migas. Ini penting untuk dikomunikasikan ke pusat,” jelasnya.

    Alasannya pertama, Pansus Raperda RTRW menolak usulan dari SKK Migas itu. Dirinya menyebut pihaknya tak bisa lagi membuka ruang.

    Namun yang menjadi catatan, pada saat presentasi SKK Migas di rapat, jika tidak ada ruang untuk pembuatan sumur-sumur bor maka ada kehilangan pendapatan negara sekitar Rp 4 triliun.

    “RTRW ini menjadi penting karena semua perizinan harus melihat RTRW. Peruntukannya apa? Kalau tidak sesuai, maka itu tidak bisa. Itu menurut saya krusial,” pungkasnya.(HN/Adv/ML)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    DPRD Samarinda Soroti Peredaran Narkoba di Gang Langgar, Minta Pemberantasan Dilakukan Menyeluruh

    Mei 18, 2026

    Relokasi Pergudangan ke Palaran Dinilai Jadi Solusi Kemacetan Samarinda

    Mei 12, 2026

    DPRD Samarinda Minta Polemik Izin Gereja Toraja Diselesaikan Secara Bijak

    Mei 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,907 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.