Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Respons Cepat DPRD Kukar atas Dugaan Tambang Ilegal di Loa Raya
    Advertorial

    Respons Cepat DPRD Kukar atas Dugaan Tambang Ilegal di Loa Raya

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuli 8, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Agenda RDP komisi I DPRD Kukar atas dugaan Tabang ilegal di Desa Loa Raya. (Hf)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Dugaan aktivitas tambang ilegal yang menyerobot lahan warga Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, menjadi perhatian serius DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).

    Komisi I DPRD segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran aduan masyarakat melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (8/7/2025).

    Namun, proses klarifikasi awal belum berjalan optimal. Beberapa pihak yang seharusnya hadir, seperti camat, ketua RT, dan warga yang disebut sebagai pihak teradu, tidak memenuhi undangan. Ketidakhadiran ini dianggap sebagai hambatan dalam mengungkap fakta yang diperlukan.

    Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyayangkan kondisi tersebut dan mendorong agar komunikasi dibuka lebih luas.

    Ia meminta Pemerintah Desa Loa Raya untuk menjembatani kehadiran semua pihak dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan Senin, 14 Juli 2025.

    “Tanpa kehadiran lengkap, kita hanya menebak-nebak. Persoalan ini harus dibuka secara utuh agar tak menimbulkan kesimpangsiuran,” ujarnya.

    Menurut laporan sementara, luas lahan yang dipermasalahkan mencapai 3,6 hektare. Dugaan adanya aktivitas pertambangan di lahan pribadi warga tentu tak bisa dianggap sepele. Jika terbukti, Desman menekankan, harus ada bentuk pertanggungjawaban yang jelas dari pihak pelaku.

    Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak yang dilindungi hukum atas tanahnya. Karena itu, penyelesaian bisa dilakukan secara musyawarah, namun tak menutup kemungkinan ditempuh melalui jalur hukum jika pendekatan lokal menemui kebuntuan.

    Desman juga mengingatkan bahwa konflik semacam ini sering kali bukan hanya soal dokumen atau batas tanah, tapi juga soal kesadaran dan tanggung jawab.

    Jika masing-masing pihak mau terbuka dan menunjukkan itikad baik, penyelesaian damai masih sangat mungkin ditempuh.

    “Pemerintah desa memang bukan pemutus, tapi fasilitator. Penyelesaian tetap berada di tangan para pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

    Lebih lanjut, kata dia keberhasilan penyelesaian sengketa seperti ini tidak diukur dari siapa yang menang, melainkan dari seberapa besar keberanian untuk mengakui kesalahan dan mencari titik temu yang adil.

    “Kalau sudah berani menambang, maka harus berani juga bertanggung jawab. Jangan lari dari masalah, tapi temui masyarakat, dengarkan keberatan mereka, dan cari solusi yang sama-sama bisa diterima,” tutup Desman. (Hf/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025

    Sarkowi: Konsistensi Aparat dan Kesadaran Masyarakat Kunci Penegakan Hukum

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,907 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.