Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah bersiap membahas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang dinilai strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Ketiga regulasi ini telah masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ranperda tersebut mencakup dua revisi terhadap peraturan yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta satu rancangan baru yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan bahwa proses pembahasan sudah berada di jalur percepatan setelah menerima surat resmi dari Gubernur Kaltim.
“Ranperda yang kami bahas terdiri dari revisi Perda PT Jamkrida dan PT Mandiri Migas Pratama, serta satu ranperda baru tentang pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.
Agusriansyah menjelaskan, revisi dua perda BUMD tersebut bertujuan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Langkah ini sekaligus memperkuat kerangka kelembagaan, pola pembagian dividen, dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Selama ini banyak catatan tentang lemahnya pengawasan dividen dan kurang optimalnya program CSR. Revisi ini akan menguatkan dasar hukumnya agar dampaknya lebih dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan regulasi tidak hanya menyangkut aspek legal, melainkan juga ditujukan untuk meningkatkan kinerja BUMD sebagai pendorong utama ekonomi daerah, yang diharapkan tak lagi sepenuhnya bergantung pada suntikan modal dari pemerintah.
Sementara itu, ranperda ketiga mengenai pengelolaan lingkungan hidup disusun sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas industri di Kaltim yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem jika tidak diimbangi dengan perlindungan lingkungan yang memadai.
“Industri pertambangan, energi, dan kehutanan terus berkembang, tapi tekanan terhadap lingkungan juga meningkat. Kita tidak bisa hanya mengandalkan peraturan pusat, daerah juga harus punya aturan tegas sebagai alat kontrol,” katanya.
Menurutnya, sudah ada beberapa wilayah di Kaltim yang mengalami degradasi lingkungan seperti pencemaran air dan kerusakan hutan. Karena itu, kehadiran ranperda ini dinilai penting untuk memperkuat sinergi antara kebijakan pembangunan dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
Saat ini, Bapemperda sedang memfinalisasi dokumen pengajuan tiga ranperda tersebut agar segera dibahas dalam rapat paripurna DPRD melalui penyampaian nota penjelasan. Agenda resmi pembahasan akan ditentukan oleh Badan Musyawarah (Banmus) dalam waktu dekat.
“Target kami pembahasan rampung dalam tiga bulan. Regulasi ini sangat strategis, karena menyangkut arah kebijakan pembangunan ekonomi dan lingkungan Kaltim ke depan,” pungkas Agusriansyah. (Eby/Adv)

