Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»RTRW Samarinda Disahkan, Angkasa Jaya : Tak Ada Lagi Polemik
    Advertorial

    RTRW Samarinda Disahkan, Angkasa Jaya : Tak Ada Lagi Polemik

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 25, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya (istimewa).

    Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda bersama Wali Kota mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada saat Rapat Paripurna, Rabu (25/10/2023) dini hari.

    Tak ada lagi polemik yang terjadi antara eksekutif dan legislatif. Pengesahan tersebut dilakukan sesuai dengan persetujuan presiden yang kemudian dituangkan dalam peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Diketahui dalam proses pengesahan Raperda RTRW pada 14 Februari 2023 lalu sempat diwarnai dengan ketidakhadiran lebih dari separuh anggota DPRD dalam agenda mengambil keputusan.

    Penyebabnya karena rancangan ini belum sempat ditinjau oleh Panitia Khusus (Pansus) melalui Badan Perencanaan dan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda.

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan dalam kurun waktu sekitar 15 hari, perda tersebut memang harus segera disahkan.  “Dalam dua minggu ini kami proses administrasinya ke kantor Gubernur Kaltim, baru bisa berlaku,” ungkap Andi Harun.

    Selebihnya, ia menyatakan jika pengesahan perda RTRW ini harusnya dapat menjadi kabar gembira bagi para pelaku usaha. Sebab dasar untuk pengembangan di beberapa zona tata ruang telah jelas diaturkan dalam payung hukum tersebut.

    Mulai dari ruang perumahan, jasa perdagangan, permukiman dan industri.

    “Tapi tetap kami perhitungan untuk pemenuhan RTH (Ruang Terbuka Hijau) publik minimal 20 persen,” tegasnya.

    Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengaku meski tak sempat membahas lebih dalam Perda RTRW tersebut, tetapi semuanya telah diserahkan ke pihak Kementerian ATR/BPN.

    “Pembahasan sudah clear jadi tidak ada hal krusial lagi, karena sudah ditangani kementerian dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” ujar Angkasa.

    Terkait pemenuhan RTH, ia menyatakan hal tersebut sebenarnya ada di dalam Perda RTRW terbaru ini. Hanya saja tidak disebutkan secara tegas walau targetnya jelas.

    “Memang disini masih miskin RTH, tetapi di perda itu sebenarnya ada mencakup beberapa wilayah yang telah ditetapkan sebagai RTH,” tutupnya.(HN/Adv/Eby)

    Dprd Kota Samarinda Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.