Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda bersama Wali Kota mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada saat Rapat Paripurna, Rabu (25/10/2023) dini hari.
Tak ada lagi polemik yang terjadi antara eksekutif dan legislatif. Pengesahan tersebut dilakukan sesuai dengan persetujuan presiden yang kemudian dituangkan dalam peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Diketahui dalam proses pengesahan Raperda RTRW pada 14 Februari 2023 lalu sempat diwarnai dengan ketidakhadiran lebih dari separuh anggota DPRD dalam agenda mengambil keputusan.
Penyebabnya karena rancangan ini belum sempat ditinjau oleh Panitia Khusus (Pansus) melalui Badan Perencanaan dan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan dalam kurun waktu sekitar 15 hari, perda tersebut memang harus segera disahkan. “Dalam dua minggu ini kami proses administrasinya ke kantor Gubernur Kaltim, baru bisa berlaku,” ungkap Andi Harun.
Selebihnya, ia menyatakan jika pengesahan perda RTRW ini harusnya dapat menjadi kabar gembira bagi para pelaku usaha. Sebab dasar untuk pengembangan di beberapa zona tata ruang telah jelas diaturkan dalam payung hukum tersebut.
Mulai dari ruang perumahan, jasa perdagangan, permukiman dan industri.
“Tapi tetap kami perhitungan untuk pemenuhan RTH (Ruang Terbuka Hijau) publik minimal 20 persen,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengaku meski tak sempat membahas lebih dalam Perda RTRW tersebut, tetapi semuanya telah diserahkan ke pihak Kementerian ATR/BPN.
“Pembahasan sudah clear jadi tidak ada hal krusial lagi, karena sudah ditangani kementerian dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” ujar Angkasa.
Terkait pemenuhan RTH, ia menyatakan hal tersebut sebenarnya ada di dalam Perda RTRW terbaru ini. Hanya saja tidak disebutkan secara tegas walau targetnya jelas.
“Memang disini masih miskin RTH, tetapi di perda itu sebenarnya ada mencakup beberapa wilayah yang telah ditetapkan sebagai RTH,” tutupnya.(HN/Adv/Eby)