Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Sabaruddin Tegaskan Penguatan Regulasi Pendapatan Kaltim Terus Berlanjut
    Advertorial

    Sabaruddin Tegaskan Penguatan Regulasi Pendapatan Kaltim Terus Berlanjut

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 24, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle. (Foto : Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Penguatan peraturan terkait Participating Interest (PI) dan kewajiban Corporate Sosial Responsibility (CSR) dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) terus dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur terus memperkuat peraturan terkait Participating Interest (PI) dan kewajiban Corporate Sosial Responsibility (CSR) melalui revisi Peraturan Daerah (Perda).

    Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa selama ini realisasi PI sebesar 10 persen terutama pada sektor krusial seperti migas belum maksimal sehingga perlu perhatian dan penanganan lebih lanjut.

    “PI 10 persen itu wajib. Namun faktanya masih ada perusahaan yang belum memenuhi secara maksimal. Karena itu, kami mendorong agar aturan terkait PI diperjelas dan ditegaskan dalam perda yang baru,” ucapnya

    Selain PI, Sabaruddin juga menyoroti pelaksanaan CSR yang dianggap belum ada standar penilaian dan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh . Ia mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Kaltim pernah mengusulkan pembahasan CSR dalam perda memiliki batas minimal sebesar 3 persen.

    “Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri menyatakan bahwa angka nominal tidak boleh dicantumkan secara eksplisit dalam perda. Padahal kami berharap agar CSR punya batasan yang jelas” ujarnya

    Meski begitu, Sabaruddin menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan tetap mencari solusi agar pelaksanaan CSR dapat berjalan maksimal bagi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu langkah yang bisa dilakukan yakni memperkuat koordinasi bersama perangkat hukum dan perizinan daerah untuk memastikan pemenuhan CSR dapat dilakukan.

    “Jika ada perusahaan yang belum memenuhi tanggung jawab sosialnya, maka kewajiban itu harus mereka selesaikan sebelum mengurus perpanjangan izin. Konsep ini sedang kami sempurnakan ,” tuturnya.

    Ia berharap, penguatan regulasi ini dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

    “Kami ingin memastikan kehadiran perusahaan dapat membawa manfaat bagi sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kalimantan Timur,” tutupnya. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025

    Sarkowi: Konsistensi Aparat dan Kesadaran Masyarakat Kunci Penegakan Hukum

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.