Halonusantara.id, Samarinda – Penguatan peraturan terkait Participating Interest (PI) dan kewajiban Corporate Sosial Responsibility (CSR) dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) terus dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur terus memperkuat peraturan terkait Participating Interest (PI) dan kewajiban Corporate Sosial Responsibility (CSR) melalui revisi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa selama ini realisasi PI sebesar 10 persen terutama pada sektor krusial seperti migas belum maksimal sehingga perlu perhatian dan penanganan lebih lanjut.
“PI 10 persen itu wajib. Namun faktanya masih ada perusahaan yang belum memenuhi secara maksimal. Karena itu, kami mendorong agar aturan terkait PI diperjelas dan ditegaskan dalam perda yang baru,” ucapnya
Selain PI, Sabaruddin juga menyoroti pelaksanaan CSR yang dianggap belum ada standar penilaian dan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh . Ia mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Kaltim pernah mengusulkan pembahasan CSR dalam perda memiliki batas minimal sebesar 3 persen.
“Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri menyatakan bahwa angka nominal tidak boleh dicantumkan secara eksplisit dalam perda. Padahal kami berharap agar CSR punya batasan yang jelas” ujarnya
Meski begitu, Sabaruddin menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan tetap mencari solusi agar pelaksanaan CSR dapat berjalan maksimal bagi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu langkah yang bisa dilakukan yakni memperkuat koordinasi bersama perangkat hukum dan perizinan daerah untuk memastikan pemenuhan CSR dapat dilakukan.
“Jika ada perusahaan yang belum memenuhi tanggung jawab sosialnya, maka kewajiban itu harus mereka selesaikan sebelum mengurus perpanjangan izin. Konsep ini sedang kami sempurnakan ,” tuturnya.
Ia berharap, penguatan regulasi ini dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin memastikan kehadiran perusahaan dapat membawa manfaat bagi sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kalimantan Timur,” tutupnya. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

