Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kaltim menetapkan perpanjangan waktu masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan dan Pansus RTRW.
Masa kerja penugasan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) dan Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim diperpanjang sampai tiga bulan ke depan.
Perpanjangan waktu masa kerja penugasan ini disetujui seluruh anggota DPRD Kaltim di Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).
Pimpinan Rapat Paripurna, Muhammad Samsun mengatakan, kedua Pansus dalam pelaporannya meminta perpanjangan masa kerja karena mengingat masih ada hal-hal yang belum tuntas dikerjakan. Permintaan itu telah disetujui oleh semua Anggota Dewan, dua Pansus tersebut masa kerjanya diperpanjang selama tiga bulan.
Muhammad Samsun menjelaskan teruntuk Pansus Investigasi Pertambangan outputnya nanti adalah sebuah rekomendasi terkait dengan catatan investigasi pertambangan yang telah dilakukan.
“Supaya rekomendasi yang kita keluarkan valid dan akurat, maka kita perlu sumber-sumber data dari lapangan yang harus dihimpun dan diverivikasi kembali. Hal ini yang menjadi sebab Pansus memerlukan waktu tambahan,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menyampaikan juga terkait dengan alasan Pansus RTRW juga meminta perpanjangan masa kerja penugasan.
“RTRW substansinya sudah clear dibahas, kendalanya di Kementerian ATR/BPN yang belum menerbitkan persetujuan, kita perpanjang masa kerja Pansus RTRW untuk menunggu keluarnya persetujuan,” pungkasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)