Halonusantara.id, Samarinda – Santer dibahas di publik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan regulasi yang menghapuskan skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa.
Aturan yang belum lama diterbitkan itu adalah, Permendikbud Ristek No.53 Tahun 2023 yang memuat tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Regulasi tersebut memuat penerapan kurikulum Outcome Based Education (OBE) dimana regulasi turunannya tidak mengharuskan mahasiswa membuat skripsi sebagai syarat penentu kelulusan.(20/10/2023)
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin menyampaikan bahwa, peraturan yang telah dikeluarkan bukan sesuatu yang baru dilakukan oleh Nadiem Makarim.
“Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi,” ujar Saleh kepada awak media.
Namun, membebaskan skripsi sebagai salah satu syarat untuk kelulusan mahasiswa tentu harus ada bentuk karya ilmiah yang lain dengan standar kompetensi tertentu yang lebih efektif.
“Kebijakan ini dikembalikan lagi ke perguruan tinggi tentunya, tetapi ketika hal tersebut terjadi maka silahkan diganti syaratnya, misalnya tugas akhir mereka berbentuk lain seperti prototipe dan sebagainya,” jelas Saleh.
Dirinya secara personal sepakat atas adanya kebijakan penggantian tugas akhir mahasiswa dalam bentuk lain, seperti membuat projek sesuai dengan jurusan mereka masing-masing, atau merangkum setiap pembelajaran di akhir semester dan tidak perlu menunggu di akhir.
Terakhir, menurutnya hal ini tentu tidak menghilangkan esensi tugas akhir seorang mahasiswa, bahkan mahasiswa bisa fokus terhadap penelitian, riset atau pembuatan karya ilmiah bentuk lain sesuai dengan kapasitas dan kemampuan mereka.(HN/Adv/Eby)