Halonusantara.id, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, memimpin kedatangan para legislator Kaltim itu didampingi Ketua Pansus PDRD, Sapto Setyo Pramono beserta sejumlah anggota dewan yang lain; Yenni Eviliana, Edi Sunardi Darmawan dan Muhammad Adam Sinte.
Kedatangan sejumlah anggota dewan Benua Etam di Kantor Kemendagri disambut langsung oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah 3 Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yuniar Dyah Praningrum.
Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menjelaskan, kunjungan kerja ke kantor Kemendagri ini untuk berkonsultasi lebih awal berkenaan dengan produk hukum yang akan disusun, sebelum Pansus yang ia pimpin ini bekerja lebih jauh.
“Terutama mengingat pembahasan dalam pansus ini dinilai cukup rumit, maka diperlukan arahan dan masukan guna membahas pasal per pasal,” jelas Sapto.
Pihak Kementerian pun menyampaikan beberapa usulan terkait materi pembahasan dalam konsultasi kali ini. Lebih khusus kata Sapto, mengenai pengelolaan alur Sungai Mahakam yang sampai saat ini masih menjadi kewenangan pusat.
Sapto menganggap, kewenangan pusat terhadap pengelolaan alur Sungai Mahakam malah cenderung merugikan daerah terutama bagi masyarakat Kaltim sendiri, karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, imbuh Sapto, banyaknya kendaraan bernomor polisi luar daerah, baik itu kendaraan umum maupun alat berat yang berdampak pada banyak hal juga menjadi perhatian penting yang dibahas pansus. Sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut untuk meningkatkan PAD Kaltim.
“Sejumlah masukan dan pandangan dari kami juga telah ditanggapi oleh Kemendagri. Namun, ada beberapa masukan yang ditampung untuk bisa ditindaklanjuti kedepannya,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)