Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah tengah mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan tertib, salah satunya dengan menerapkan larangan bagi pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti.
Ia menyebutkan, langkah ini tidak hanya mendukung keselamatan siswa, tetapi juga membantu mengurangi kemacetan serta mendorong terciptanya sistem transportasi pendidikan yang lebih baik.
“SIM baru bisa didapat usia 17 tahun, sesuai undang-undang lalu lintas,” katanya.
Damayanti menilai pentingnya penyediaan transportasi umum sebagai penunjang utama dari kebijakan ini agar tidak menjadi beban bagi pelajar dan orang tua.
“Larangan ini harus diimbangi dengan penyediaan angkutan umum yang memadai, terutama untuk memudahkan akses anak-anak ke sekolah,” jelas Damayanti.
Ia juga menyoroti pentingnya pemerataan kualitas pendidikan di setiap zona sebagai bagian dari penerapan sistem zonasi yang ideal dalam proses penerimaan siswa baru.
“Jika kualitas pendidikan merata, sistem zonasi akan lebih efektif dalam mengurangi kebutuhan siswa bepergian jauh dengan kendaraan pribadi,” ungkapnya.
Damayanti pun mendorong pemerintah daerah untuk berfokus pada peningkatan sarana transportasi bagi pelajar agar mereka tidak perlu bergantung pada kendaraan pribadi.
“Kita perlu memastikan anak-anak memiliki akses mudah dan aman ke sekolah tanpa harus mengandalkan kendaraan pribadi,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya jangka panjang, ia menyarankan agar siswa yang sudah memenuhi usia untuk berkendara diberikan edukasi keselamatan berkendara.
“Untuk siswa yang memenuhi syarat usia dan sudah memiliki SIM, kita bisa adakan program pendidikan lalu lintas agar mereka lebih bertanggung jawab di jalan raya,” tutup Damayanti. (Eby/Adv)

