Halonusantara.id, Samarinda – Sengketa lahan yang terjadi di Folder Kelurahan Air Hitam menjadi sorotan masyarakat, hal itu diberi tanggapan oleh Samri Shaputra Anggota DPRD Samarinda
Pasalnya, menurut Samri, masyarakat mengklaim bahwa lahan yang bertepatan di gedung takewondo tersebut, belum ada ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Diketahui sebanyak tujuh orang yang belum dibebaskan. Namun dari pihak aset Pemkot Samarinda, meminta agar pemilik lahan mengajukan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ditentukan titik koordinatnya. Setelah itu pemerintah kota bisa mengambil tindakan.
“Ada yang mengakui bahwa masih ada 7 orang yang belum dibebaskan lahannya, tapi dari pihak aset itu meminta pemilik lahan mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ditentukan titik koordinatnya untuk memastikan dimana lahan yang diklaim oleh masyarakat, setelah itu Pemkot baru bisa melakukan tindakan selanjutnya” ungkap Samri saat diwawancarai.
Lebih lanjut ia menjelaskan, masalah yang kedua yaitu lahan yang sudah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun tiba-tiba diklaim sebagai lahan transmigrasi, padahal sebelumnya ada sebagian masyarakat yang sudah membuat sertifikat tanah namun di Tahun 2003.
“Pemkot merasa bahwa lahan itu semua sudah di bebaskan namun beberapa tahun kemudiaan munculnya masyarakat yang mengklaim bahwa lahan tersebut belum dibayar sampai sekarang sementara Pemkot sudah melakukan pembayaran, yang di khawatirkan ini salah bayar atau ada yang mengklaim,” tambahnya.
“Kami berencana pemakaman umum disetiap kecamatan itu ada, jadi kami minta aset ini bisa memberikan informasi, mana lahan Pemkot yang bisa kita jadikan sebagai pemakaman umum,” Tutupnya.(Eby/Adv)