Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Samsun Desak Kenaikan Dana Jamrek, Minta Perusahaan Bisa Bertanggung Jawab
    Advertorial

    Samsun Desak Kenaikan Dana Jamrek, Minta Perusahaan Bisa Bertanggung Jawab

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 4, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (Foto : Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Masalah lubang tambang yang terbengkalai dan tidak direklamasi di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi isu serius yang berkepanjangan. 

    Aktivis lingkungan dan masyarakat setempat terus menyuarakan keprihatinan atas dampak negatif yang diakibatkan oleh lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka, tanpa ada pemulihan dari pihak perusahaan.

    Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang turut bersuara mengenai hal ini. Dirinya menegaskan bahwa untuk memastikan reklamasi lubang tambang dilaksanakan, pemerintah perlu menaikkan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang diwajibkan kepada perusahaan tambang.

    Menurut Samsun, besaran dana jamrek yang berlaku saat ini tidak mencukupi untuk memulihkan lahan bekas tambang.

    “Jamrek kita itu terlalu kecil. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya. Harus ada regulasi yang menaikkan jamrek ini,” ucapnya.

    Dirinya menjelaskan bahwa perolehan pendapatan perusahaan tambang bisa mencapai triliunan rupiah, tetapi kewajiban mereka dalam menyiapkan jamrek hanya berkisar belasan miliar rupiah. Menurutnya, hal ini tidak sebanding dan tidak mendorong tanggung jawab lingkungan yang seharusnya.

    “Misalnya, potensi penghasilan perusahaan tambang mencapai Rp 50 miliar, tetapi jamrek yang disetorkan hanya Rp 200 juta. Ini tentu tidak seimbang,” terangnya.

    Lebih lanjut kata Samsun, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan lingkungan, terutama menutup lubang tambang itu sangat besar bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.

    Jamrek yang rendah, kata Samsun membuat perusahaan cenderung mengabaikan kewajiban reklamasi karena mereka tidak dirugikan secara finansial meski meninggalkan bekas tambang tanpa pemulihan.

    “Untuk menutup lubang tambang, butuh biaya yang sangat besar. Jika jamrek yang dikenakan hanya Rp 200 juta, perusahaan lebih memilih untuk meninggalkan tanggung jawabnya,” kata Samsun.

    Dirinya mendesak agar pemerintah segera merevisi regulasi terkait jamrek dan menyarankan agar nilai jamrek dinaikkan minimal 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan tambang. Samsun berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan tanggung jawab lingkungan.

    “Dengan revisi kebijakan yang tepat, kita yakini bahwa perusahaan tambang akan lebih termotivasi untuk melaksanakan reklamasi, dan lingkungan Kaltim yang rusak akibat aktivitas tambang dapat pulih kembali,” pungkasnya. (Him/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id kaltim Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Hadapi Tantangan Lingkungan IKN, Universitas Mulawarman Dorong Kolaborasi Tata Kelola Sampah Berkelanjutan

    Februari 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,494 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.