Halonusantara.id, Samarinda – Masalah lubang tambang yang terbengkalai dan tidak direklamasi di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi isu serius yang berkepanjangan.
Aktivis lingkungan dan masyarakat setempat terus menyuarakan keprihatinan atas dampak negatif yang diakibatkan oleh lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka, tanpa ada pemulihan dari pihak perusahaan.
Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang turut bersuara mengenai hal ini. Dirinya menegaskan bahwa untuk memastikan reklamasi lubang tambang dilaksanakan, pemerintah perlu menaikkan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang diwajibkan kepada perusahaan tambang.
Menurut Samsun, besaran dana jamrek yang berlaku saat ini tidak mencukupi untuk memulihkan lahan bekas tambang.
“Jamrek kita itu terlalu kecil. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya. Harus ada regulasi yang menaikkan jamrek ini,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa perolehan pendapatan perusahaan tambang bisa mencapai triliunan rupiah, tetapi kewajiban mereka dalam menyiapkan jamrek hanya berkisar belasan miliar rupiah. Menurutnya, hal ini tidak sebanding dan tidak mendorong tanggung jawab lingkungan yang seharusnya.
“Misalnya, potensi penghasilan perusahaan tambang mencapai Rp 50 miliar, tetapi jamrek yang disetorkan hanya Rp 200 juta. Ini tentu tidak seimbang,” terangnya.
Lebih lanjut kata Samsun, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan lingkungan, terutama menutup lubang tambang itu sangat besar bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.
Jamrek yang rendah, kata Samsun membuat perusahaan cenderung mengabaikan kewajiban reklamasi karena mereka tidak dirugikan secara finansial meski meninggalkan bekas tambang tanpa pemulihan.
“Untuk menutup lubang tambang, butuh biaya yang sangat besar. Jika jamrek yang dikenakan hanya Rp 200 juta, perusahaan lebih memilih untuk meninggalkan tanggung jawabnya,” kata Samsun.
Dirinya mendesak agar pemerintah segera merevisi regulasi terkait jamrek dan menyarankan agar nilai jamrek dinaikkan minimal 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan tambang. Samsun berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan tanggung jawab lingkungan.
“Dengan revisi kebijakan yang tepat, kita yakini bahwa perusahaan tambang akan lebih termotivasi untuk melaksanakan reklamasi, dan lingkungan Kaltim yang rusak akibat aktivitas tambang dapat pulih kembali,” pungkasnya. (Him/Adv/DPRDKaltim)