Halonusantara.id, Samarinda – Kebijakan pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer sejak ditetapkan per tanggal 1 Februari 2025 mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Sani Bin Husain.
Dirinya, menilai bahwa kebijakan ini diterapkan terlalu tergesa-gesa tanpa sosialisasi yang memadai ke masyarakat. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan baru ini sehingga mengalami kebingungan saat mencari LPG 3 kg.
Sani sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah masih lemah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini seharusnya dikomunikasikan dengan baik, melibatkan pemerintah provinsi serta kota atau kabupaten agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ungkap Sani.
Dirinya menyampaikan bahwa kebijakan ini menunjukkan kelemahan pemerintah dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg di lapangan. Pasalnya, sejak aturan ini diterapkan, masyarakat justru semakin sulit mendapatkan gas melon.
Sebagai informasi, larangan penjualan LPG 3 kg di pengecer diberlakukan dengan tujuan memperbaiki distribusi, mencegah penimbunan, dan memastikan gas bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.
Namun, kebijakan tersebut juga memicu berbagai persoalan, terutama di kalangan masyarakat yang terbiasa membeli LPG dari pengecer.
“Kami berharap pemerintah dapat mengevaluasi penerapan kebijakan ini dan memastikan distribusi gas tetap lancar agar tidak membebani masyarakat,” tandas Sani. (Eby/Adv)

