Halonusantara.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, kembali menyoroti masalah kendaraan dinas milik Pemprov Kaltim yang sampai saat ini masih belum dikembalikan oleh sejumlah pejabat yang telah pensiun.
Dirinya menyoroti pentingnya kesadaran diri dalam pengembalian aset daerah tanpa harus menunggu instruksi resmi.
Data dari BPKAD Kaltim mencatat masih terdapat 86 unit kendaraan dinas yang belum kembali dan tersebar di 15 SKPD. Termasuk 34 unit di Sekretariat Daerah, 6 unit di Dinas Pariwisata, 1 unit di Dinas Kesehatan, dan 2 unit di Inspektorat.
Selain itu, kendaraan dinas juga tersebar di Dinas Lingkungan Hidup 1 unit, Dinas Sosial 7 unit, Dinas Perhubungan 1 unit, Dispora 2 unit, Disnakertrans 2 unit, Bapenda 1 unit, Disdikbud 1 unit, dan PUPR 14 unit. Sementara itu, BPKAD masih mencatat 9 unit, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 1 unit, dan DPMPD 4 unit.
Menanggapi kondisi tersebut, Sapto meminta BPKAD segera mengirimkan pemberitahuan resmi kepada para pensiunan agar kendaraan dinas dapat segera dikembalikan ke masing-masing perangkat daerah.
Ia menekankan, seluruh kendaraan dinas merupakan fasilitas untuk mendukung kinerja pejabat aktif, sehingga setelah masa jabatan berakhir ,aset tersebut harus segera dikembalikan dan bisa dimanfaatkan oleh pejabat berikutnya.
“Pengembalian kendaraan harus diprioritaskan supaya aset ini bisa digunakan lagi untuk kebutuhan kedinasan, bukan disimpan lama-lama,” tuturnya.
Sapto juga menilai tindakan Pemprov Kaltim yang mulai melakukan penarikan paksa merupakan langkah yang tepat. Meskipun seharusnya, proses tersebut tidak perlu terjadi apabila para mantan pejabat menyadari fungsi fasilitas negara bukan milik pribadi.
“Siapa pun yang sudah tidak menjabat harus sadar diri. Rumah dinas maupun fasilitas lain harus dikembalikan. Itu bukan hak individu,” ucapnya
Sapto menambahkan bahwa prosedur administrasi hanyalah bagian pendukung, yang terpenting adalah kesadaran sukarela para pejabat pensiunan agar pengembalian kendaraan dinas dapat berjalan lancar.
Sapto kembali mengingatkan bahwa pengelolaan aset harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Tidak perlu menunggu disuruh. Kalau sudah purna tugas, ya kembalikan saja,” tutupnya. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

