Halonusantara.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud yang melarang alat berat tambang melintasi jalan umum. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mencegak kerusakan infrastruktur akibat angkutan bermuatan besar.
Kebijakan larangan itu diambil setelah Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud melakukan peninjauan langsung kondisi ruas jalan Samarinda–Kutai Barat sepanjang 320 kilometer.
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa, alat berat tambang berbobot 40-60 ton yang kerap melintasi jalan Perian-Barong Tongkok menimbulkan kerusakan parah jalan di daerah tersebut.
Mengatasi masalah tersebut, Pemprov Kaltim bersama Kapolda Kaltim sedang berupaya memperketat pengawasan aturan lalu lintas alat berat di jalan nasional, provinsi, hingga di tingkat kabupaten.
Gubernur Kaltim mendesak perusahaan untuk melakukan pengalihan pengangkutan ke jalur lain seperti jalur sungai maupunn laut. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak terhadap kerusakan jalan umum.
Sapto menyebut kebijakan larangan itu selaras dengan ketentuan yang mengharuskan perusahaan tambang menyiapkan jalur transportasi tersendiri.
Menurutnya, keberadaan Terminal Khusus (Tersus) merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dimiliki perusahaan sebelum proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Perusahaan harus punya fasilitas sendiri. Setelah itu terpenuhi, barulah RKAB bisa diproses,” tegas Sapto.
Sapto berharap seluruh perusahaan tambang mematuhi aturan yang berlaku agar aktivitas pertambangan tidak lagi merugikan masyarakat. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

