Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Sapto Dukung Kebijakan Gubernur Kaltim Larang Alat Berat Tambang Melintasi Jalan Umum
    Advertorial

    Sapto Dukung Kebijakan Gubernur Kaltim Larang Alat Berat Tambang Melintasi Jalan Umum

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraDesember 2, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ilustrasi pengangkutan alat berat di jalan umum. (Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud yang melarang alat berat tambang melintasi jalan umum. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mencegak kerusakan infrastruktur akibat angkutan bermuatan besar.

    Kebijakan larangan itu diambil setelah Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud melakukan peninjauan langsung kondisi ruas jalan Samarinda–Kutai Barat sepanjang 320 kilometer.

    Hasil peninjauan menunjukkan bahwa, alat berat tambang berbobot 40-60 ton yang kerap melintasi jalan Perian-Barong Tongkok menimbulkan kerusakan parah jalan di daerah tersebut.

    Mengatasi masalah tersebut, Pemprov Kaltim bersama Kapolda Kaltim sedang berupaya memperketat pengawasan aturan lalu lintas alat berat di jalan nasional, provinsi, hingga di tingkat kabupaten.

    Gubernur Kaltim mendesak perusahaan untuk melakukan pengalihan pengangkutan ke jalur lain seperti jalur sungai maupunn laut. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak terhadap kerusakan jalan umum.

    Sapto menyebut kebijakan larangan itu selaras dengan ketentuan yang mengharuskan perusahaan tambang menyiapkan jalur transportasi tersendiri.

    Menurutnya, keberadaan Terminal Khusus (Tersus) merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dimiliki perusahaan sebelum proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

    “Perusahaan harus punya fasilitas sendiri. Setelah itu terpenuhi, barulah RKAB bisa diproses,” tegas Sapto.

    Sapto berharap seluruh perusahaan tambang mematuhi aturan yang berlaku agar aktivitas pertambangan tidak lagi merugikan masyarakat. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.