Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono paparkan kepada masyarakat soal pentingnya mengetahui hukum seperti Peraturan Daerah (Perda).
Terutama dalam kesempatan tersebut Sapto Politikus Golkar ini juga menjelaskan persoalan bantuan hukum yang diberikan oleh Pemprov Kaltim.
Hal tersebut dilakukan guna warga juga bisa mengetahui apa yang diperbuat dan kemana jika terjerat kasus hukum. Termasuk salah satunya mengenal 19 lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi di Kaltim.
Sehingga pihaknya mengundang sejumlah warga di Daerah Pemilihannya (Dapil) guna mengajak mereka agar mengenal bahaya ancaman hukum yang mengintai kapanpun dan dimanapun.
“Tentu bukan tanpa alasan dirinya memilih mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Terkhusus bagi warga tidak mampu, dalam hal ini dari segi ekonomi,” ungkapnya pada Jumat (31/3/23).
Sapto Berharap informasi keberadaan Perda ini bisa menjadi jalan keluar bagi siapapun warga Kaltim yang berkonflik dengan hukum.
“Hal ini sekaligus agar warga memahami bahwa apapun yang kita lakukan dalam keseharian akan selalu bersinggungan dengan hukum,” tuturnya.
Sehingga dirinya merasa ini sangat penting untuk berhati-hati dalam setiap bertutur kata, bertindak dan mengambil keputusan.
“Apalagi saat ini serba online, hindari ujaran kebencian, caci maki di media sosial,” papar Sapto.(HN/Adv/ML)