Halonusantara.id, Samarinda – Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemadam kebakaran di Kota Samarinda mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Sayid Muzibburachman. Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat perlindungan dan peran petugas serta relawan pemadam kebakaran.
Sayid menyebut bahwa keberadaan aturan ini akan memberikan landasan hukum yang jelas bagi para petugas damkar yang selama ini menjadi ujung tombak dalam menangani bencana kebakaran di lapangan.
“Damkar memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi di mata masyarakat. Sudah selayaknya mereka didukung dengan regulasi yang jelas untuk meningkatkan profesionalisme dan keselamatan kerja,” ujar Sayid.
Politisi Partai Golkar itu juga menyatakan komitmennya untuk menjalin komunikasi lebih intensif dengan DPRD Kaltim, khususnya di internal Komisi III, demi menyinergikan kebijakan antara provinsi dan kota dalam pembentukan regulasi.
“Regulasi ini penting untuk memastikan para petugas dan relawan dapat bekerja dengan optimal dan terlindungi secara hukum. Di kota seperti Samarinda yang terus berkembang, risiko kebakaran makin meningkat. Jadi, perlindungan dan kesiapan Damkar menjadi kebutuhan mendesak,” jelasnya.
Sayid menambahkan bahwa regulasi tersebut idealnya mengatur berbagai aspek, mulai dari kelembagaan, pelatihan sumber daya manusia, pengadaan armada, hingga skema pembiayaan operasional petugas damkar.
Ia pun berharap Perda ini nantinya dapat menjadi acuan komprehensif dalam penguatan kinerja pemadam kebakaran, agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal dan berkelanjutan.(Eby/Adv)

