Halonusantara.id, Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keabsahan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu tahun 2025 dengan menolak seluruh permohonan sengketa yang diajukan. Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (9/7/2025), majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil dalam perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak berdasar hukum dan tidak memengaruhi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, MK secara sah mengukuhkan pasangan Angela Idang Belawan dan Suhuk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu terpilih periode 2025–2030, sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Putusan itu sekaligus menutup polemik terkait dugaan politik uang dalam proses PSU.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, mengapresiasi selesainya proses hukum Pilkada Mahakam Ulu. Ia menilai hal tersebut sebagai momentum bagi pemerintahan baru untuk segera bergerak cepat menjalankan program kerja.
“Proses sudah selesai dan telah diterima semua pihak. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah baru bisa segera menata langkah, termasuk percepatan administrasi dan penyusunan RPJMD yang sempat tertunda,” jelas Ekti.
Ia juga menekankan pentingnya menggarap sektor-sektor strategis, seperti pertanian dan perikanan, yang memiliki potensi besar di wilayah tersebut.
“Mahakam Ulu memiliki bentang alam yang luar biasa. Di sepanjang aliran Sungai Mahakam, potensi sektor perikanan sangat besar, begitu juga dengan sektor pertanian—mulai dari kelapa sawit hingga komoditas pangan lainnya,” ujarnya.
Namun, Ekti menyoroti minimnya dasar hukum untuk pembangunan pertanian di tingkat daerah. Menurutnya, hal ini membuat kebijakan sering bergantung pada arah politik kepala daerah semata.
“Pertanian belum punya dasar regulasi yang kuat di daerah. Itu sebabnya kebijakan seringkali bergantung pada visi kepala daerah. Ke depan, ini harus kita perkuat lewat regulasi daerah,” tegasnya.
Untuk itu, ia mendorong DPRD Kaltim melalui Bamperda agar mulai menyusun peraturan daerah yang berpihak pada petani, dengan mencontoh provinsi lain yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.
“Di beberapa provinsi seperti Jawa Tengah sudah ada peraturan daerah khusus pertanian. Kaltim perlu belajar dan mengadopsi hal serupa agar sektor pertanian tak lagi dipinggirkan,” tutupnya. (Eby/Adv)

