Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Sengketa Pilkada Mahulu Ditolak MK, Ekti Imanuel Soroti Langkah Strategis Pemerintah Baru
    Advertorial

    Sengketa Pilkada Mahulu Ditolak MK, Ekti Imanuel Soroti Langkah Strategis Pemerintah Baru

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuli 10, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel. (Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keabsahan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu tahun 2025 dengan menolak seluruh permohonan sengketa yang diajukan. Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (9/7/2025), majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil dalam perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak berdasar hukum dan tidak memengaruhi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    Dengan ditolaknya gugatan tersebut, MK secara sah mengukuhkan pasangan Angela Idang Belawan dan Suhuk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu terpilih periode 2025–2030, sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Putusan itu sekaligus menutup polemik terkait dugaan politik uang dalam proses PSU.

    Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, mengapresiasi selesainya proses hukum Pilkada Mahakam Ulu. Ia menilai hal tersebut sebagai momentum bagi pemerintahan baru untuk segera bergerak cepat menjalankan program kerja.

    “Proses sudah selesai dan telah diterima semua pihak. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah baru bisa segera menata langkah, termasuk percepatan administrasi dan penyusunan RPJMD yang sempat tertunda,” jelas Ekti.

    Ia juga menekankan pentingnya menggarap sektor-sektor strategis, seperti pertanian dan perikanan, yang memiliki potensi besar di wilayah tersebut.

    “Mahakam Ulu memiliki bentang alam yang luar biasa. Di sepanjang aliran Sungai Mahakam, potensi sektor perikanan sangat besar, begitu juga dengan sektor pertanian—mulai dari kelapa sawit hingga komoditas pangan lainnya,” ujarnya.

    Namun, Ekti menyoroti minimnya dasar hukum untuk pembangunan pertanian di tingkat daerah. Menurutnya, hal ini membuat kebijakan sering bergantung pada arah politik kepala daerah semata.

    “Pertanian belum punya dasar regulasi yang kuat di daerah. Itu sebabnya kebijakan seringkali bergantung pada visi kepala daerah. Ke depan, ini harus kita perkuat lewat regulasi daerah,” tegasnya.

    Untuk itu, ia mendorong DPRD Kaltim melalui Bamperda agar mulai menyusun peraturan daerah yang berpihak pada petani, dengan mencontoh provinsi lain yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.

    “Di beberapa provinsi seperti Jawa Tengah sudah ada peraturan daerah khusus pertanian. Kaltim perlu belajar dan mengadopsi hal serupa agar sektor pertanian tak lagi dipinggirkan,” tutupnya. (Eby/Adv)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,901 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,492 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.