Halonusantara.id, Samarinda – Persoalan sengketa tanah di RT 17, Kelurahan Samarinda Seberang, kembali menjadi sorotan setelah puluhan warga mendesak adanya kejelasan hukum atas lahan yang telah mereka tempati bertahun-tahun.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan hal ini mencuat usai pihaknya menggelar rapat dengar pendapat bersama warga yang masih mempertanyakan status kepemilikan tanah tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat resmi kepada Pemkot untuk meminta kejelasan status lahan tersebut. Warga membutuhkan kepastian hukum agar tidak terus berada dalam ketidakpastian,” jelasnya.
Samri menerangkan, di atas lahan yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin itu kini berdiri sekitar 60 rumah. Warga selama ini menganggap lahan tersebut sebagai tanah tak bertuan. Namun, permasalahan muncul karena masyarakat tidak memiliki dokumen pembanding ketika diminta bukti otentik kepemilikan. Kondisi ini membuat sengketa berlarut tanpa titik terang.
DPRD, kata Samri, telah menyiapkan dua opsi penyelesaian. Jika Pemkot tidak mampu menunjukkan dokumen sah kepemilikan, maka warga berhak tetap menempati lahan. Sebaliknya, bila ada bukti resmi yang dimiliki, masyarakat diminta menghormati keputusan tersebut.
“Kami ingin ada penyelesaian yang adil. Jika pemerintah tidak bisa membuktikan, warga berhak bertahan. Tapi jika bukti kepemilikan ada, masyarakat harus menghormati,” ujarnya.
Lebih jauh, Samri menambahkan bahwa Pemkot masih memperlihatkan sikap bijak kepada warga meski posisi hukum masyarakat lemah.
“Masyarakat juga sudah mengakui bahwa tanah itu bukan milik mereka. Kalau nantinya terbukti ada pemilik sah, sebaiknya disyukuri karena mereka telah diberi kesempatan menempati lahan tersebut selama ini,” pungkasnya. (Eby/Adv)

