Halonusantara.id, Samarinda – Menjelang bulan Ramadhan, kerap kali ditemui menjamurnya lembaga Amil Zakat yang mendirikan tenda-tenda di tepi ruas jalan raya. Namun pemerintah telah berkomitmen akan mulai menertibkan aktivitas tersebut mulai tahun ini.
Sering kali ditemui tenda-tenda tersebut didirikan di lokasi yang tidak tepat, misalnya di atas trotoar. Selain itu sampai dengan hari ini tidak ada yang bisa memastikan apakah lembaga penerima san penyaluran zakat itu benar-benar terdaftar secara resmi atau hanya lembaga abal-abal yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Oknum-oknum seperti ini yang turut mencoreng nama lembaga zakat yang telah menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub.
Padahal, kata Rusman, jika lembaga penyalur zakat ini mau beroperasi, mereka harus memenuhi persyaratan dan telah terdaftar pada instansi seperti Kementerian Agama (Kemenag) ataupun Dinas Sosial.
Melihat kondisi dan aturan soal legalitas lembaga penyalur zakat, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim ini menilai adanya kemungkinan potensi penyalahgunaan zakat untuk hal yang tidak sesuai peruntukannya.
Oleh sebab itu, Rusman mengungkapkan bahwa pihaknya berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang amil zakat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Kami sedang mengumpulkan bahan-bahan, karena pada 2023 ini tidak masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Perda),” ungkapnya.
Terakhir, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap agar pemerintah dapat melakukan penertiban terhadap lembaga penarik zakat yang terdapat di daerahnya masing-masing guna meminimalisir adanya penyalahgunaan yang dilakukan oknum tertentu.
“Ini wajib ditertibkan, agar niat mulia masyarakat untuk beramal tidak diselewengkan, apalagi ini sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

