Halonusantara.id, Samarinda – Persoalan pengelolaan sampah di Kota Samarinda dinilai masih jauh dari harapan, meski regulasi sudah tersedia. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa aturan yang ada tidak akan berarti jika tidak diiringi tindakan tegas di lapangan.
“Sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan membuang sampah sembarangan dan Perwali Nomor 18 Tahun 2022 mengenai sanksi administratif. Namun kalau tidak ditegakkan, ya hasilnya tetap sama,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Ia menekankan bahwa regulasi tersebut sebenarnya sudah cukup lengkap, termasuk sanksi denda hingga ancaman pidana. Sayangnya, lemahnya penegakan membuat masyarakat belum disiplin. “Kita masih minim sosialisasi dan pembiasaan. Padahal ini kunci untuk membentuk budaya bersih,” tegasnya.
Selain aturan, perilaku masyarakat juga disorot. Menurut Sri Puji, fasilitas tempat sampah sudah tersedia di berbagai titik, tetapi kesadaran warga untuk menjaga kebersihan masih rendah. “Banyak tempat sampah sudah disiapkan, tetapi perilaku warganya masih belum berubah,” katanya.
Sebagai perbandingan, ia menyinggung kedisiplinan masyarakat di Singapura dan Hong Kong yang terbiasa menyimpan sampah pribadi sebelum menemukan tempat pembuangan. “Kedisiplinan itu lahir dari pembiasaan dan keteladanan,” tambahnya.
Sri Puji mendorong agar pemerintah memperkuat pendidikan kebersihan sejak dini, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga. Menurutnya, anak-anak akan lebih mudah tumbuh dengan kebiasaan positif jika mendapat contoh nyata dari orang tua.
“Kalau teladan dimulai dari rumah, anak-anak akan tumbuh dengan kebiasaan positif. Aturan ada, sanksi ada, tinggal bagaimana pemerintah dan masyarakat sama-sama berkomitmen,” pungkasnya. (Eby/Adv)

