Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Tunggu Persetujuan Substansi dari Pusat, Masa Kerja Pansus RTRW Diperpanjang
    Advertorial

    Tunggu Persetujuan Substansi dari Pusat, Masa Kerja Pansus RTRW Diperpanjang

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraFebruari 6, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, H. A. Jawad Sirajuddin. (Foto: Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur (Kaltim) dari pusat belum diterbitkan, masa kerja Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim diperpanjang.

    Dilaporkan dari atas mimbar Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim oleh Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim H. A. Jawad Sirajuddin bahwa sejauh ini dokumen persetujuan substansi RTRW Kaltim belum diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).

    Kondisi tersebut yang menghambat tahapan selanjutnya yakni Pembicaraan Tingkat II berupa Persetujuan Bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap Ranperda RTRW Kaltim belum dapat dilaksanakan.

    Anggota Pansus RTRW yang akrab dengan sapaan H. Jawad itu pun menerangkan, masalah persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN belum ada dan kita juga belum tahu alasan kenapa sampai saat ini masih tertunda berbulan-bulan.

    “Pada prinsipnya kita di Kaltim tinggal mengesahkan tapi masih menunggu persetujuan dari Kementerian ATR/BPN,” terang H. Jawad.

    Lebih lanjut, Pansus RTRW dalam Rapat Paripurna kembali meminta perpanjangan waktu masa kerja selama 3 (tiga) bulan untuk menunggu terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD terhadap Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Perda RTRW.

    Dengan berbagai pertimbangan dan melihat kondisi yang dilaporkan, permintaan itu pun disepakati oleh seluruh Anggota DPRD Kaltim yang hadir Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).

    H. Jawad juga menjelaskan perpanjangan waktu masa kerja tiga bulan itu perpanjangan waktu ideal untuk Pansus DPRD Kaltim, akan tetapi target dari Pansus RTRW sendiri akan mengupayakan dengan target satu bulan sudah selesai.

    Dia berharap dalam waktu dekat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN segera terbit agar Peraturan Daerah (Perda) RTRW Tahun 2022-2042 dapat segera ditetapkan

    “Ini sangat penting karena sangat dibutuhkan oleh Kabupaten/Kota untuk membuat RTRW di tingkatannya,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Bupati Kukar Gagas Sanksi Ekonomi untuk Tekan Karhutla

    September 18, 2026

    Air Bersih Jadi Masalah di Anggana, Bupati Kukar Titip Pesan ke Camat Baru

    September 18, 2026

    Krisis Air dan Karhutla, Pemkab Kukar Isi Jabatan Strategis di Wilayah

    September 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,006 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,909 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.