Halonusantara.id, Samarinda – Persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur (Kaltim) dari pusat belum diterbitkan, masa kerja Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim diperpanjang.
Dilaporkan dari atas mimbar Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim oleh Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim H. A. Jawad Sirajuddin bahwa sejauh ini dokumen persetujuan substansi RTRW Kaltim belum diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).
Kondisi tersebut yang menghambat tahapan selanjutnya yakni Pembicaraan Tingkat II berupa Persetujuan Bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap Ranperda RTRW Kaltim belum dapat dilaksanakan.
Anggota Pansus RTRW yang akrab dengan sapaan H. Jawad itu pun menerangkan, masalah persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN belum ada dan kita juga belum tahu alasan kenapa sampai saat ini masih tertunda berbulan-bulan.
“Pada prinsipnya kita di Kaltim tinggal mengesahkan tapi masih menunggu persetujuan dari Kementerian ATR/BPN,” terang H. Jawad.
Lebih lanjut, Pansus RTRW dalam Rapat Paripurna kembali meminta perpanjangan waktu masa kerja selama 3 (tiga) bulan untuk menunggu terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD terhadap Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Perda RTRW.
Dengan berbagai pertimbangan dan melihat kondisi yang dilaporkan, permintaan itu pun disepakati oleh seluruh Anggota DPRD Kaltim yang hadir Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).
H. Jawad juga menjelaskan perpanjangan waktu masa kerja tiga bulan itu perpanjangan waktu ideal untuk Pansus DPRD Kaltim, akan tetapi target dari Pansus RTRW sendiri akan mengupayakan dengan target satu bulan sudah selesai.
Dia berharap dalam waktu dekat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN segera terbit agar Peraturan Daerah (Perda) RTRW Tahun 2022-2042 dapat segera ditetapkan
“Ini sangat penting karena sangat dibutuhkan oleh Kabupaten/Kota untuk membuat RTRW di tingkatannya,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)