Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin menjelaskan bahwa masih ada masyarakat yang mengajukan tuntutan ganti rugi atas tanah mereka yang telah digunakan pemerintah untuk pembangunan jalan ring road di Jalan Nusyirwan Ismail, Samarinda.
“Pengaduannya masih dalam proses. Warga itu merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” kata Jahidin.
Jahidin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini dengan menyerahkan keluhan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim, yang kini tengah memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan yang diajukan warga sebagai bukti sah atas klaim mereka.
“Dinas PUPR saat ini sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Jahidin, saat ini pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak
“Kita sudah mengadakan koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Agraria/BPN. Semoga ini segera ada hasilnya, dan hak masyarakat bisa segera terpenuhi,” terang Jahidin.
Dirinya menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan melaksanakan pembayaran ganti rugi apabila bukti kepemilikan warga memenuhi syarat.
“Kalau memang itu hak masyarakat, dan legalitasnya memenuhi syarat tanpa masalah hukum, pemerintah akan menindaklanjuti pembayarannya,” pungkasnya. (Him/Adv/DPRDKaltim)