Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Usulkan Pembahasan Raperda BUMD Diperpanjang, Sabaruddin : Demi Penyempurnaan Regulasi
    Advertorial

    Usulkan Pembahasan Raperda BUMD Diperpanjang, Sabaruddin : Demi Penyempurnaan Regulasi

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 24, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle. (Foto : Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim terus melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT. Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).

    Komisi II DPRD Kaltim juga mengusulkan penambahan waktu satu bulan untuk menyempurnakan regulasi tersebut agar lebih matang.

    Sabaruddin Panrecelle ,Ketua Komisi II DPRD Kaltim mengungkapkan bahwa proses pembahasan Raperda mengalami keterlambatan dari jadwal awal yang ditargetkan karena terdapat satu pasal yang perlu di bahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.

    “Ini yang membuat progres kami sedikit terhambat. Konsultasi ke Kemendagri wajib dilakukan supaya aturan yang dihasilkan berjalan searah dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

    Pada Rapat Paripurna ke 42 lalu, Komisi II menyampaikan secara terbuka permintaan perpanjangan masa kerja. Hal ini dilakukan agar regulasi tersebut bisa dipublikasikan sebelum pergantian tahun.

    Sabaruddin menyampaikan pengajuan perpanjangan pembahasan Raperda sudah memasuki tahap akhir.

    “Hampir semua materi sudah selesai. Hanya beberapa klausul yang masih butuh pendalaman dan konfirmasi tambahan. Idealnya memang diikuti uji publik, tetapi untuk Raperda ini tidak diperlukan karena ruang lingkupnya lebih bersifat internal,” ucapnya.

    Sabaruddin menyampaikan akan ada uji publik jika Raperda bisa berpotensi memberikan dampak kepada masyarakat ataupun melibatkan pihak ketiga. Raperda yang saat ini sedang digarap difokuskan pada penguatan BUMD di lingkungan Pemprov Kaltim.

    Penyempurnaan pasal dirancang untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah serta peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Regulasi mengenai mekanisme setoran dari sektor migas, batu bara, hingga aturan pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen kini masuk tahap akhir pembahasan.

    “Beberapa ketentuan terkait pengelolaan perusahaan daerah harus dimatangkan lagi agar implementasinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutupnya. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025

    Sarkowi: Konsistensi Aparat dan Kesadaran Masyarakat Kunci Penegakan Hukum

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.