Halonusantara.id, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim terus melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT. Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).
Komisi II DPRD Kaltim juga mengusulkan penambahan waktu satu bulan untuk menyempurnakan regulasi tersebut agar lebih matang.
Sabaruddin Panrecelle ,Ketua Komisi II DPRD Kaltim mengungkapkan bahwa proses pembahasan Raperda mengalami keterlambatan dari jadwal awal yang ditargetkan karena terdapat satu pasal yang perlu di bahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.
“Ini yang membuat progres kami sedikit terhambat. Konsultasi ke Kemendagri wajib dilakukan supaya aturan yang dihasilkan berjalan searah dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Pada Rapat Paripurna ke 42 lalu, Komisi II menyampaikan secara terbuka permintaan perpanjangan masa kerja. Hal ini dilakukan agar regulasi tersebut bisa dipublikasikan sebelum pergantian tahun.
Sabaruddin menyampaikan pengajuan perpanjangan pembahasan Raperda sudah memasuki tahap akhir.
“Hampir semua materi sudah selesai. Hanya beberapa klausul yang masih butuh pendalaman dan konfirmasi tambahan. Idealnya memang diikuti uji publik, tetapi untuk Raperda ini tidak diperlukan karena ruang lingkupnya lebih bersifat internal,” ucapnya.
Sabaruddin menyampaikan akan ada uji publik jika Raperda bisa berpotensi memberikan dampak kepada masyarakat ataupun melibatkan pihak ketiga. Raperda yang saat ini sedang digarap difokuskan pada penguatan BUMD di lingkungan Pemprov Kaltim.
Penyempurnaan pasal dirancang untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah serta peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Regulasi mengenai mekanisme setoran dari sektor migas, batu bara, hingga aturan pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen kini masuk tahap akhir pembahasan.
“Beberapa ketentuan terkait pengelolaan perusahaan daerah harus dimatangkan lagi agar implementasinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutupnya. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

