Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mulai menelaah sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu fokus pembahasan adalah kondisi utang, piutang, serta aset yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Ketiga aspek tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi fiskal dan pengelolaan keuangan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan data dan dokumen yang sebelumnya diminta kepada pemerintah daerah telah diterima oleh DPRD.
Dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari secara lebih mendalam sebagai bagian dari proses evaluasi sebelum pembahasan Raperda memasuki tahapan berikutnya.
“Kami sudah menerima data terkait utang, piutang, dan aset daerah. Seluruh dokumen itu sedang kami pelajari sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap pertanggungjawaban APBD 2025,” ujar Viktor, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya berkaitan dengan angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil dari penelaahan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan bagi fraksi-fraksi DPRD Kota Samarinda dalam menyusun dan menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam proses evaluasi, DPRD juga memberikan perhatian terhadap sejumlah kewajiban pembayaran yang masih harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Kewajiban tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan dan proyek yang dilaksanakan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Viktor menjelaskan, kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi oleh adanya penyesuaian atau berkurangnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Penurunan kemampuan fiskal akibat perubahan transfer tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah rencana pembayaran yang sebelumnya telah disusun.
“Penyesuaian transfer dari pemerintah pusat berpengaruh terhadap kapasitas keuangan daerah. Akibatnya, ada beberapa kewajiban yang harus diselesaikan secara bertahap,” katanya.
Meski masih terdapat sejumlah kewajiban yang harus dituntaskan, Viktor menilai kondisi keuangan Pemkot Samarinda masih dapat dikelola.
Pemerintah daerah, kata dia, telah memiliki proyeksi dan skema penyelesaian terhadap kewajiban yang tersisa dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan target yang disampaikan pemerintah, penyelesaian kewajiban tersebut diharapkan dapat dilakukan secara bertahap hingga tahun 2027.
“Harapannya seluruh kewajiban itu bisa dituntaskan pada 2027 sehingga kondisi fiskal daerah kembali lebih sehat,” ucapnya.
Viktor berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat menghasilkan evaluasi yang objektif terhadap kondisi keuangan daerah.
Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran menjadi penting agar DPRD dan masyarakat dapat mengetahui kondisi fiskal pemerintah secara jelas, termasuk berbagai kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Pembahasan Raperda tersebut masih akan berlanjut melalui sejumlah tahapan di DPRD Kota Samarinda. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan menjaga kesehatan fiskal pada tahun-tahun berikutnya. (Eby/Adv)

