Halonusantara.id, Samarinda – Disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Pegawai pemerintah yang meninggalkan tempat kerja tanpa kepentingan kedinasan pada jam kerja diminta tidak dibiarkan karena dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, menilai setiap ASN memiliki kewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan ASN di lingkungan pemerintahan bukan sekadar menjalankan rutinitas pekerjaan, tetapi memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pada saat jam kerja, ASN seharusnya fokus menjalankan tugas di tempat kerjanya masing-masing. Apalagi di tengah keterbatasan anggaran, kinerja aparatur harus benar-benar dimaksimalkan,” ujar Ronald, Rabu (29/7/2026).
Ia menegaskan, pegawai yang berada di luar kantor pada jam kerja tanpa alasan atau kepentingan dinas perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan masing-masing.
Ronald mengatakan, pengawasan terhadap kedisiplinan ASN tidak dapat hanya mengandalkan aturan tertulis. Peran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sangat penting untuk memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Menurut dia, pengawasan internal yang berjalan dengan baik dapat mencegah berbagai bentuk pelanggaran disiplin sekaligus menjaga profesionalitas aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
“Setiap kepala OPD harus aktif mengawasi bawahannya. Jangan sampai ada pegawai yang meninggalkan tugasnya tanpa alasan yang jelas, sementara masyarakat membutuhkan pelayanan,” katanya.
Politikus tersebut juga mengingatkan bahwa ASN menerima gaji dan fasilitas yang sumber dananya berasal dari masyarakat melalui pembayaran pajak. Karena itu, aparatur pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Penghasilan ASN berasal dari uang rakyat melalui pajak. Maka sudah sepatutnya dibalas dengan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Ronald menilai penegakan disiplin harus diterapkan secara adil dan konsisten kepada seluruh ASN tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Setiap pelanggaran, lanjut dia, perlu diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda di lingkungan pemerintahan.
“Penegakan disiplin harus berlaku untuk semua. Jika aturan diterapkan secara konsisten, lingkungan kerja akan lebih tertib dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik,” ucapnya.
Ia menambahkan, aturan mengenai sanksi bagi ASN sebenarnya telah tersedia dengan mekanisme yang jelas. Mulai dari teguran hingga hukuman administratif, bahkan pemberhentian bagi pegawai yang melakukan pelanggaran berat.
Ronald berharap ketegasan dalam menerapkan aturan dapat menjadi langkah untuk membangun budaya kerja yang lebih profesional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Dengan meningkatnya kedisiplinan aparatur, pelayanan publik diharapkan dapat berjalan lebih optimal sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Penerapan sanksi yang tegas diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah Kota Samarinda,” tukasnya. (Eby/Adv)

