Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Tempat Hiburan Malam Harus Berjarak 500 Meter dari Fasilitas Umum
    Advertorial

    Tempat Hiburan Malam Harus Berjarak 500 Meter dari Fasilitas Umum

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 13, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra (eko).

    Halonusantara.id, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda kembali menggodok peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) di Kota Samarinda. Terlebih pada jarak Tempat Hiburan Malam (THM) dengan tempat umum.

    Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra menatakan revisi perda ini dilakukan untuk menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

    “Kami revisi terutama masalah jarak THM yang awalnya 300 meter dari tempat umum, seperti sekolah, perkantoran dan lainnya, itu ditingkatkan jadi 500 meter,” jelas Samri (13/10/2023).

    Selain itu, ada beberapa jenis minuman seperti oplosan juga akan diatur. Ini dilakukan karena selama ini banyak sekali terjadi kasus oplosan yang membahayakan nyawa seseorang. Sehingga, ia berniat akan mengatur tempat pendistribusian minuman beralkohol melalui perda yang lain.

    “Yang hanya mendapatkan izin hanya hotel berbintang, restoran dan bar berbintang seperti supermarket, pasar rakyat, retail kecil itu dilarang, tempat karoke dan THM lainnya yang tidak mendapatkan izin juga dilarang,” imbuhnya.

    Sebelum melakukan pengesahan, kata Samri pihaknya akan mempertimbangkan bagaimana para pengusaha yang telah lama berbisnis di bidang tersebut. Sebab, perlu ada pertimbangan dua arah yang bukan hanya mempertimbangkan pada sisi pemerintah kota melainkan juga dari para pengusaha.

    “Ini sudah finalisasi tinggal perbaikan redaksi, adapun tambahan mungkin tidak signifikan,” beber dia.(HN/Adv/Eby)

    Dprd Kota Samarinda Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.