Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Anggota DPRD Kaltim Minta Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Turunan Perpres 53 Tahun 2023
    Advertorial

    Anggota DPRD Kaltim Minta Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Turunan Perpres 53 Tahun 2023

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 21, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Marthinus.(Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dibawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim yang baru segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perjalanan dinas anggota dewan.

    Hal ini disampaikannya karena telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tanggung jawab perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Diketahui aturan tersebut telah berlaku sejak 11 September 2023.

    Atas dasar itu, Marthinus dengan tegas meminta agar Pj Gubernur Kaltim sesegera mungkin meluncurkan regulasi atau Pergub turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023.

    “Oleh sebab itu, saya mendesak Pj Gubernur Kaltim agar menerbitkan Pergub untuk panduan pelaksanaan Perpres di provinsi, dalam hal ini Perpres Nomor 53 Tahun 2023,” ucapnya.

    Politisi PDIP ini menjelaskan, permintaan pembuatan Pergub ini dilakukan untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan Perpres di tingkat provinsi. Sejauh ini, kata Marthinus, sudah ada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang yang lebih dulu memulai menerbitkan aturan turunan dari Perpres tersebut.

    “Kami sudah sampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya agar segera menerbitkan aturan turunannya. Kita ingin mengikuti jejak mereka (Kepri dan Palembang). Sehingga Pergub ini nantinya dapat menjadi panduan bagi kami dalam melakukan perjalanan dinas,” kata Marthinus.

    Terakhir, ia berharap Pj Gubernur Kaltim bisa dalam waktu dekat menerbitkan aturan turunan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Sehingga aturan tersebut sudah bisa diimplementasikan pada 2024 mendatang.(HN/Adv/Eby)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,494 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.