Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dibawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim yang baru segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perjalanan dinas anggota dewan.
Hal ini disampaikannya karena telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tanggung jawab perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Diketahui aturan tersebut telah berlaku sejak 11 September 2023.
Atas dasar itu, Marthinus dengan tegas meminta agar Pj Gubernur Kaltim sesegera mungkin meluncurkan regulasi atau Pergub turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023.
“Oleh sebab itu, saya mendesak Pj Gubernur Kaltim agar menerbitkan Pergub untuk panduan pelaksanaan Perpres di provinsi, dalam hal ini Perpres Nomor 53 Tahun 2023,” ucapnya.
Politisi PDIP ini menjelaskan, permintaan pembuatan Pergub ini dilakukan untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan Perpres di tingkat provinsi. Sejauh ini, kata Marthinus, sudah ada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang yang lebih dulu memulai menerbitkan aturan turunan dari Perpres tersebut.
“Kami sudah sampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya agar segera menerbitkan aturan turunannya. Kita ingin mengikuti jejak mereka (Kepri dan Palembang). Sehingga Pergub ini nantinya dapat menjadi panduan bagi kami dalam melakukan perjalanan dinas,” kata Marthinus.
Terakhir, ia berharap Pj Gubernur Kaltim bisa dalam waktu dekat menerbitkan aturan turunan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Sehingga aturan tersebut sudah bisa diimplementasikan pada 2024 mendatang.(HN/Adv/Eby)