Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Bapemperda DPRD Kaltim Buka Opsi Bentuk Pansus Baru Untuk Beberapa Aspek
    Advertorial

    Bapemperda DPRD Kaltim Buka Opsi Bentuk Pansus Baru Untuk Beberapa Aspek

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraApril 17, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub

    Halonusantara.id, Samarinda– Pembahasan Ranperda Jalan Umum dan Khusus Tambang dan Kelapa Sawit belum dapat disahkan menjadi sebuah Perda akibat banyak hal yang perlu direvisi pasca hasil fasilitasi dari Kemendagri.

    Imbasnya pembahasan Ranperda ini telah dikembalikan kepada Pemprov Kaltim untuk segera ditindaklanjuti.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menyebutkan, ada dua kemungkinan atau opsi yang dapat dilakukan dalam metode pembahasannya.

    Pertama pembahasan ulang terhadap raperda itu bisa saja dimungkinan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) baru, sehingga mekanismenya apabila seperti itu akan dikaji dan direvisi oleh pansus yang telah diberi kepercayaan.

    “Bisa saja dibentuk pansus baru,” beber Rusman pada Senin (17/4/23).

    Selain itu cara lainnya dapat dilakukan dengan sederhana dan tidak perlu membentuk pansus. Hasil fasilitasi dari Kemendagri hanya akan dibahas oleh DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim dan hanya fokus terhadap sejumlah klausul yang perlu dilakukan revisi.

    “Bisa juga kita hanya membahas klausul apa saja yang harus direvisi. Jadi tinggal mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” imbuhnya.

    Sementara ini untuk status raperda itu tengah menggantung dan menunggu kejelasan.

    Oleh sebab itu, Politisi PPP ini mendorong Biro Hukum Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri.

    Disinggung apakah raperda itu akan menjadi perda luncuran ia membantah, sebab raperda tersebut sebetulnya telah tuntas dibahas oleh pansus sebelumnya dan telah diparipurnakan.

    “Raperda itu kan sebetulnya sudah tuntas kami bahas, maka dari itu tidak bisa disebutkan raperda luncuran,” tandasnya.(HN/Adv/ML)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur Rusman Ya'qub
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Antisipasi Kekosongan Jabatan, Pemkab Kukar Kebut Pemetaan Pegawai

    September 19, 2026

    APBD Terbatas, Dispar Kukar Cari Pola Baru Dukung Komunitas Kreatif

    September 19, 2026

    Pemkab Kukar Minta Desa Perkuat Intervensi Stunting dari Tingkat Masyarakat

    September 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,006 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,909 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.