Halonusantara.id, Kutai Kartanegara– BKPSDM Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengembangkan generasi terbaru aplikasi Presensi ASN Terintegrasi dan Dinamis (PRAKTIS) untuk memperketat pengawasan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
Melalui pengembangan tersebut, atasan dapat mengevaluasi pegawai yang tercatat melakukan presensi, tetapi tidak masuk kerja.
Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi, mengatakan pengembangan aplikasi PRAKTIS masih berlangsung untuk meningkatkan efektivitas pemantauan kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
“Sampai dengan hari ini masih kita melakukan pengembangan ya, jadi new generation. Bagi pegawai yang absen saja tapi tidak masuk kerja, itu bisa dievaluasi langsung oleh atasannya,” ujar Rendra di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Jumat (23/10/2026).
PRAKTIS merupakan aplikasi presensi digital yang digunakan ASN di lingkungan Pemkab Kukar untuk mencatat kehadiran melalui telepon genggam.
Sistem tersebut menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk memverifikasi identitas pegawai.
Aplikasi ini juga membatasi lokasi presensi dengan radius maksimal 50 meter dari titik lokasi kerja yang telah ditentukan. Mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan pencatatan kehadiran sesuai dengan lokasi kerja pegawai.
PRAKTIS mulai diberlakukan penuh pada 1 Agustus 2026 sebagai sistem presensi terintegrasi bagi ASN di lingkungan Pemkab Kukar.
Namun, pencatatan kehadiran melalui aplikasi tidak serta-merta menjamin pegawai menjalankan tugasnya. Karena itu, pengembangan sistem diarahkan agar atasan dapat mengevaluasi kesesuaian antara data presensi dan kehadiran pegawai di tempat kerja.
Selain pengawasan melalui aplikasi, BKPSDM Kukar juga melakukan pembinaan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja selama dua hingga tiga hari.
Pembinaan dilakukan dengan memberikan peringatan agar pegawai yang bersangkutan mendapat teguran dan dimintai keterangan mengenai alasan ketidakhadirannya.
Rendra mengatakan, penanganan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja sejauh ini masih mengutamakan teguran. Setelah mendapat teguran, pegawai umumnya kembali masuk kerja seperti biasa.
Adapun sanksi disiplin ASN dapat diberikan secara berjenjang, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga pemberhentian, sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Terkait sanksi, ada sanksi ringan, sedang, bahkan hingga pemberhentian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Rendra menyebutkan, hingga saat ini belum ada pemberhentian pegawai dalam penanganan kasus ketidakhadiran yang disampaikannya.
BKPSDM Kukar masih mengedepankan teguran sebagai langkah pembinaan agar ASN kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. (HB/ADV)

