Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadikan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK) sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam permohonan perpindahan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan perpindahan tugas dapat dipertimbangkan selama terdapat formasi kosong yang sesuai dengan kualifikasi pegawai dan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, PPPK direkrut untuk mengisi kebutuhan tenaga yang belum dapat dipenuhi melalui pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, perpindahan pegawai tidak bisa hanya didasarkan pada keinginan untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga.
“Saya masih berpendapat bahwa adanya PPPK itu untuk menutupi kekosongan tenaga yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS kita,” ujar Aulia, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah harus memastikan perpindahan pegawai tidak menyebabkan kekurangan tenaga di wilayah yang masih membutuhkan aparatur. Pemerataan pegawai menjadi pertimbangan penting, terutama bagi kecamatan yang jauh dari pusat kabupaten.
Aulia mencontohkan, PPPK yang bertugas di Kecamatan Muara Kaman dan ingin pindah ke Kecamatan Kota Bangun dapat mengajukan permohonan untuk dipertimbangkan apabila tersedia formasi yang sesuai.
Hal serupa berlaku bagi pegawai yang ingin bertugas di Tenggarong. Permohonan dapat dipertimbangkan jika terdapat posisi kosong akibat pegawai sebelumnya berhenti atau mengundurkan diri dan posisi tersebut sesuai dengan kualifikasi pemohon.
Namun, Pemkab Kukar tidak akan membuka formasi baru hanya untuk mengakomodasi perpindahan pegawai ke wilayah tertentu.
“Bukan mengada-adakan formasi di kota untuk memindahkan orang-orang yang jauh dari rumahnya ke tempat tujuan. Tetap kebutuhan tenaga itu yang akan kita penuhi,” tegasnya.
Aulia mengatakan, Anjab-ABK digunakan untuk memetakan kebutuhan pegawai, jenis jabatan, serta beban kerja pada masing-masing OPD. Hasil analisis tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kebutuhan tambahan tenaga di suatu wilayah atau unit kerja.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap memperhatikan keinginan PPPK untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga. Meski demikian, keputusan perpindahan harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan formasi yang tersedia.
“Saya sangat sepakat itu, akan tetapi formasi tetap menyesuaikan dengan formasi organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan Anjab-ABK yang sudah kita susun,” sebutnya. (HB/ADV)

