Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pemkab Kukar Atur Perpindahan PPPK Berdasarkan Analisis Beban Kerja
    Advertorial

    Pemkab Kukar Atur Perpindahan PPPK Berdasarkan Analisis Beban Kerja

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 24, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. (HALONUSANTARA/HB)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadikan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK) sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam permohonan perpindahan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan perpindahan tugas dapat dipertimbangkan selama terdapat formasi kosong yang sesuai dengan kualifikasi pegawai dan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

    Menurutnya, PPPK direkrut untuk mengisi kebutuhan tenaga yang belum dapat dipenuhi melalui pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, perpindahan pegawai tidak bisa hanya didasarkan pada keinginan untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga.

    “Saya masih berpendapat bahwa adanya PPPK itu untuk menutupi kekosongan tenaga yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS kita,” ujar Aulia, Jumat (23/10/2026).

    Ia menjelaskan, pemerintah daerah harus memastikan perpindahan pegawai tidak menyebabkan kekurangan tenaga di wilayah yang masih membutuhkan aparatur. Pemerataan pegawai menjadi pertimbangan penting, terutama bagi kecamatan yang jauh dari pusat kabupaten.

    Aulia mencontohkan, PPPK yang bertugas di Kecamatan Muara Kaman dan ingin pindah ke Kecamatan Kota Bangun dapat mengajukan permohonan untuk dipertimbangkan apabila tersedia formasi yang sesuai.

    Hal serupa berlaku bagi pegawai yang ingin bertugas di Tenggarong. Permohonan dapat dipertimbangkan jika terdapat posisi kosong akibat pegawai sebelumnya berhenti atau mengundurkan diri dan posisi tersebut sesuai dengan kualifikasi pemohon.

    Namun, Pemkab Kukar tidak akan membuka formasi baru hanya untuk mengakomodasi perpindahan pegawai ke wilayah tertentu.

    “Bukan mengada-adakan formasi di kota untuk memindahkan orang-orang yang jauh dari rumahnya ke tempat tujuan. Tetap kebutuhan tenaga itu yang akan kita penuhi,” tegasnya.

    Aulia mengatakan, Anjab-ABK digunakan untuk memetakan kebutuhan pegawai, jenis jabatan, serta beban kerja pada masing-masing OPD. Hasil analisis tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kebutuhan tambahan tenaga di suatu wilayah atau unit kerja.

    Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap memperhatikan keinginan PPPK untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga. Meski demikian, keputusan perpindahan harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan formasi yang tersedia.

    “Saya sangat sepakat itu, akan tetapi formasi tetap menyesuaikan dengan formasi organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan Anjab-ABK yang sudah kita susun,” sebutnya. (HB/ADV)

    DISKOMINFO KUKAR Halonusantara.id kukar Kutai Kartanegara Pemkab Kukar
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    BKPSDM Kukar Kembangkan Aplikasi PRAKTIS, ASN Absen tapi Tak Masuk Kerja Bisa Dievaluasi

    Oktober 24, 2026

    Pemkab Kukar Tanggung Bunga Kredit Usaha, Debitur Cukup Bayar Pokok Pinjaman

    Oktober 24, 2026

    Beasiswa Kukar Idaman Terbaik 2027 Dibuka Lebih Awal, Pemkab Targetkan Februari

    Oktober 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,013 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,912 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.