Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mempertimbangkan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan zona kecamatan untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap aktivitas sekolah.
Skema tersebut tengah dikaji agar kebijakan pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah, sekaligus menghindari perbedaan penerapan kebijakan antarsekolah yang berada dalam kondisi serupa.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan pihaknya sedang memantau kondisi kabut asap di sejumlah kecamatan sebelum menentukan wilayah yang perlu menerapkan PJJ.
“Kami menilai perlu adanya kebijakan yang seragam agar tidak terjadi perbedaan penerapan kebijakan antarsekolah yang berpotensi menimbulkan kecemburuan. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan penerapan PJJ berdasarkan zona kecamatan,” ujar Heriansyah di Tenggarong, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, kepala koordinator wilayah (korwil) telah diminta berkoordinasi dengan kepala satuan pendidikan untuk memantau kualitas udara di wilayah masing-masing.
Menurut Heriansyah, sekolah di daerah dengan kabut asap pekat akan menjadi prioritas evaluasi. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian ialah Tenggarong, yang saat ini mengalami kondisi kabut asap cukup pekat.
Sementara itu, penyebaran kabut asap di wilayah hulu seperti Muara Muntai relatif lebih rendah. Kondisi tersebut membuat sejumlah sekolah di wilayah itu masih melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Heriansyah menegaskan, keputusan penerapan PJJ akan mempertimbangkan tingkat pencemaran udara dan potensi dampaknya terhadap kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik.
“Kami sedang melakukan pemantauan dan evaluasi kembali, mengingat kondisi kabut asap kembali terjadi. Kami akan mengevaluasi sejumlah sekolah yang saat ini masih melaksanakan pembelajaran tatap muka,” katanya.
Disdikbud Kukar selanjutnya akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas perkembangan kondisi kabut asap di sejumlah kecamatan.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penerbitan surat edaran baru yang memuat wilayah penerapan PJJ.
“Kami akan kembali melakukan evaluasi melalui rapat koordinasi. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menerbitkan surat edaran baru mengenai wilayah yang perlu menerapkan PJJ,” pungkasnya. (HB/ADV)

