Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara bergerak cepat menindaklanjuti hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024.
Hal ini ditandai dengan diterimanya secara resmi dokumen penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar pada Senin (12/5/2025).
Penyerahan berkas dilakukan dalam kunjungan resmi KPU Kukar ke kantor DPRD Kukar, yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Rudi Gunawan, bersama sejumlah anggota komisioner.
Dokumen tersebut diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kukar, Junadi, serta turut hadir pula Sekretaris DPRD, Ridha Dermawan.
Junadi menjelaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Kukar Nomor 822 Tahun 2025, yang menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil sidang sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.
“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih sebagaimana tertuang dalam Berita Acara,” ungkapnya.
Dirinya menyatakan, DPRD Kukar telah menyiapkan langkah lanjutan berupa agenda rapat paripurna yang dijadwalkan digelar pada 14 Mei 2025. Paripurna ini akan menjadi dasar pengusulan resmi kepada Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.
Junadi berharap, proses administrasi dapat berjalan lancar agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat segera dilakukan.
“Harapan kami, proses pengusulan bisa berjalan cepat dan lancar, agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat dilakukan pada akhir Mei atau awal Juni,” pungkasnya. (Hf/Adv)

