Halonusantara.id, Samarinda– Komisi II DPRD Kota Samarinda masih menanti laporan hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda.
Belum diterimanya dokumen hasil audit tersebut membuat Komisi II DPRD Samarinda membuka kemungkinan untuk memanggil pihak Inspektorat. Langkah itu dilakukan agar lembaga legislatif memperoleh penjelasan mengenai perkembangan dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan Inspektorat sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD. Namun hingga saat ini, laporan yang dijanjikan tersebut belum diterima oleh Komisi II.
“Sebelumnya Kepala Inspektorat sudah menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan diberikan kepada DPRD. Sampai sekarang kami masih menunggu laporan itu,” ujar Iswandi, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, apabila laporan tersebut belum juga disampaikan dalam waktu dekat, DPRD akan meminta klarifikasi langsung kepada Inspektorat. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan.
Meski demikian, Iswandi menegaskan DPRD tidak bermaksud mencampuri kewenangan pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan atas hasil pemeriksaan tersebut.
“Kami tidak mengintervensi proses yang menjadi kewenangan pemerintah. Namun sebagai lembaga pengawas, kami perlu mengetahui hasil pemeriksaannya agar bisa melihat persoalan secara menyeluruh,” katanya.
Ia menilai hasil audit menjadi dokumen penting bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan di lingkungan Dinas Perdagangan. Terlebih, Disdag menangani sejumlah program yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk pelaksanaan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda.
Dengan adanya laporan tersebut, DPRD dapat mengetahui secara utuh persoalan yang terjadi sekaligus memastikan program-program strategis di lingkungan Disdag tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.
Iswandi juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyampaian hasil pemeriksaan. Menurutnya, transparansi akan memperkuat akuntabilitas pemerintah serta memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Komisi II DPRD Samarinda berharap Inspektorat segera menyerahkan hasil audit tersebut. Jika diperlukan, DPRD akan menggunakan kewenangan pengawasannya untuk meminta penjelasan secara langsung agar penanganan persoalan tersebut dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. (Eby/Adv)

