Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pansus PDRD Kaltim Fokuskan Pendataan Alat Berat Yang Beroperasi di Betua Etam
    Advertorial

    Pansus PDRD Kaltim Fokuskan Pendataan Alat Berat Yang Beroperasi di Betua Etam

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraApril 6, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Agiel Suwarno Wakil Ketua Pansus PDRD DPRD. (IST)

    Halonusantara.id, Samarinda– Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) fokus pada pendataan kendaraan alat berat yang beroperasi di Benua Etam.

    Agiel Suwarno, Wakil Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim mengungkapkan, ternyata Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak memiliki data base yang pasti mengenai semua jumlah alat berat yang beroperasi di Kaltim.

    “Nah, ini yang akan menjadi konsen Pansus, dimana kita akan formulasikan sistem data base terpadu untuk mendata semua alat berat yang beroperasi di Kaltim,” ungkapnya.

    Agiel juga menjelaskan rata-rata untuk Perusahaan Pertambangan di Kaltim tidak memiliki alat berat, karena pengerjaan penambangannya dikerjakan oleh sub kontraktor yang bekerjasama.

    Jadi yang banyak memiliki alat berat berdasarkan keterangan saat Rapat Kerja yang lalu ya perusahaan penyedia yang menjadi sub kontraktor.

    “Jadi kita juga meminta perusahaan pertambangan untuk menyampaikan ke pihak subkon-nya terkait pendataan kendaraan dan alat berat yang beroperasi,” ujar Agiel saat diwawancarai awak media, di Samarinda, Kamis (6/4/2023).

    Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan yang sedang digodok Pansus, pajak yang dikenakan untuk alat berat sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi atau nilai harga unit.

    Untuk objek pajak yang dimaksud adalah setiap pihak yang memiliki alat berat, baik itu perusahaan pertambangan atau perusahaan penyedia atau sub kontraktor yang menyewakan.

    Soal pajak untuk alat berat, sebut Agiel, dulu pernah ada kebijakan serupa dan kemudian berhasil digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kemudian dewasa ini muncul kembali setelah terbitnya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga, Pemerintah Daerah kembali diberikan celah kewenangan untuk memungut pajak alat berat.

    Terakhir, Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Bontang, Kutai Timur (Kutim) dan Berau itu yakin pajak dari sektor kendaraan alat berat berkontribusi besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Pajak dari alat berat ini bakal menjadi sumber PAD yang baru bagi Kaltim, makanya kita harus konsen untuk menyusun dan menuntaskan Ranperda PDRD ini,” tandasnya.(HN/Adv/ML)

    Agiel Suwarno DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,494 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.