Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menyelaraskan data calon penerima insentif guru ngaji, imam, marbot, dan petugas penggali kubur dengan program Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Langkah ini dilakukan untuk menghindari penerimaan bantuan ganda sebelum program Terima Kasih Guru Ngajiku mulai disalurkan pada 2027.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, mengatakan penyelarasan data menjadi bagian dari persiapan program yang saat ini masih dalam tahap penyusunan regulasi dan penentuan calon penerima.
“Dari sisi data, persiapannya sudah kami lakukan. Insyaallah tahun depan regulasinya akan kami siapkan sehingga mulai 2027 bantuan dapat disalurkan kepada guru ngaji, imam, marbot, serta pengurus kematian atau petugas penggali kubur yang memenuhi ketentuan di Kukar,” ujarnya di Tenggarong, Senin (12/10/2026).
Menurut Fathul, penyaluran insentif belum dapat dilaksanakan pada 2026 karena aturan pelaksanaan dan kemampuan anggaran daerah masih perlu dipersiapkan.
Pendataan calon penerima akan dilakukan melalui sejumlah sumber. Data guru ngaji mengacu pada catatan Kementerian Agama (Kemenag), sedangkan imam dan marbot harus tercatat sebagai petugas masjid atau musala.
Sementara itu, data petugas penggali kubur dan pengurus kematian akan dihimpun melalui pemerintah kecamatan dan kelurahan. Data tersebut akan digunakan untuk memastikan calon penerima sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Fathul menjelaskan, program ini juga tidak hanya menyasar pelayan keagamaan umat Islam. Pemkab Kukar membuka kesempatan bagi pemuka agama lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Di luar program insentif, pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap bantuan rumah ibadah dan pondok pesantren. Namun, penyaluran bantuan hibah pada 2026 harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, belanja wajib dan kebutuhan pembangunan prioritas perlu dipenuhi terlebih dahulu sebelum pemerintah mengalokasikan anggaran untuk bantuan hibah.
“Karena keterbatasan fiskal, pemerintah daerah harus mengutamakan belanja wajib dan belanja prioritas terlebih dahulu. Setelah itu, barulah program bantuan hibah dapat disalurkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” katanya.
Pemkab Kukar kini memfokuskan persiapan program Terima Kasih Guru Ngajiku pada penyelesaian regulasi, pemutakhiran data penerima, dan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Penyaluran insentif ditargetkan dimulai pada 2027 setelah seluruh persyaratan dipenuhi. (HB/ADV)

