Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Perubahan Perda No 9 Tahun 2016 Dapat Persetujuan Parlemen Kaltim
    Advertorial

    Perubahan Perda No 9 Tahun 2016 Dapat Persetujuan Parlemen Kaltim

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 15, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Baharuddin Demmu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim.

    Halonusantara.id, Samarinda– Perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) disetujui dalam Rapat Paripurna ke-15 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Senin (15/5/2023).

    Hasil pembahasan perubahan Perda tersebut dituangkan dalam laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim yang disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu di atas mimbar forum parlemen Kaltim.

    Bahar sapaan akrabnya menyampaikan bahwa, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut adalah untuk memperkuat peran dan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan perizinan.

    Maka dari itu berusaha sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    “Perubahan ini dasarnya jelas, karena kita harus mengikuti perubahan peraturan diatasnya yakni Undang-Undang,” tegasnya, saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna, Senin (15/5/2023).

    Untuk diketahui, adapun perubahan dalam Perda tersebut diantaranya, Pasal 5 huruf m, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini tidak merumpun dengan urusan pemerintahan, akan tetapi berdiri sendiri dan non-tipelogi.

    Selanjutnya, Pasal 6 huruf f, perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)

    “Tidak ada perubahan yang signifikan, ada beberapa perubahan kewenangan dan perubahan nomenklatur, seperti Balitbangda itu menjadi Brida yang juga mengikuti perubahan pada Undang-Undang diatasnya,” tukasnya.

    Selain itu, materi perubahan lain pada Perda tersebut diantaranya, Pasal 8 tentang urusan kewenangan pemerintahan di bidang kesehatan dan Pasal 21 yang menerangkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bukan lagi Perangkat Daerah tersendiri tetapi merupakan unit organisasi bersifat khusus dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

    “Pembahasan perubahan kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini sudah melewati proses yang cukup panjang, hasil fasilitasi dari Kemendagri juga telah terbit dan sudah disetujui dalam Rapat Paripurna, tentu kita berharap Perda ini mampu meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur,” tutupnya.(HN/Adv/ML)

    Baharuddin Demmu DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,494 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.