Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim, Masa Kerja Penugasan Komisi I dan III Diperpanjang
    Advertorial

    Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim, Masa Kerja Penugasan Komisi I dan III Diperpanjang

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMaret 1, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. (Foto: Halonusantara.id/MF)

    Halonusantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-8 di Ruang Rapat Lt. 6 Gedung D, Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Rabu (1/3/2023).

    Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim yang lainnya, Sigit Wibowo.

    Rapat Paripurna ke-8 ini memuat 3 (tiga) agenda pembahasan. Pertama, membahas pengesahan jadwal lanjutan agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang I tahun 2023.

    Lalu dilanjut dengan agenda penyampaian laporan masa kerja Komisi I DPRD Kaltim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.

    Kemudian, agenda ketiga adalah penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim pembahas Ranperda tentang Pencabutan 2 (dua) Ranperda yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

    Usai memimpin rapat, Seno Aji mengemukakan, berdasarkan hasil Rapat Paripurna, Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim mengajukan penambahan masa kerja penugasan selama 3 (tiga) bulan untuk melanjutkan kinerja atas masing-masing Ranperda yang sedang mereka bahas. Permintaan dari kedua Komisi ini pun disetujui oleh Anggota DPRD Kaltim yang lain.

    “Berkaca dari Ranperda RTRW sebelumnya, dimana yang kami harapkan satu bulan selesai untuk fasilitasi di Kementerian, ternyata waktunya lebih lama. Ini yang membuat kita menjadi beban terhadap penyelesaian Ranperda tersebut,” kata Seno Aji saat dijumpai awak media.

    Akan tetapi, jika proses fasilitasi sudah selesai dalam kurun waktu satu bulan, maka pihaknya mendorong agar Panitia Khusus (Pansus) ataupun Komisi terkait dapat menyelesaikan Perda itu sesegera mungkin untuk diparipurnakan, ujar Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

    “Semoga sebelum masuk penambahan tiga bulan yang diusulkan, fasilitasi di Kementerian sudah selesai,” pungkasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,907 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.