Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Rusman Sampaikan Soal Ranperda Yang Masih Perlu Direvisi
    Advertorial

    Rusman Sampaikan Soal Ranperda Yang Masih Perlu Direvisi

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraApril 18, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Yaqub. (Ist).

    Halonusantara.id, Samarinda– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jalan Umum dan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit belum bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) lantaran masih banyak hal yang harus direvisi usai fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Imbasnya, pembahasan Ranperda ini dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera ditindaklanjuti.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya’qub menyampaikan, ada dua kemungkinan atau opsi yang dapat dilakukan dalam metode pembahasannya.

    Pertama, pembahasan ulang terhadap Ranperda tersebut bisa saja dilakukan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) baru, sehingga mekanismenya akan dikaji dan direvisi oleh Pansus baru yang telah diberi kepercayaan.

    “Bisa saja dibentuk Pansus baru,” sebut Rusman, saat ditanya sejumlah awak media, Selasa (18/4/2023).

    Selain itu, cara lain yang dapat dilakukan dengan sederhana dan tidak perlu membentuk Pansus. Hasil fasilitasi dari Kemendagri hanya akan dibahas oleh DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim dan nantinya fokus terhadap sejumlah catatan khusus dalam klausul yang perlu dilakukan revisi.

    “Bisa juga kita hanya membahas klausul apa saja yang harus direvisi. Jadi tinggal mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” jelas Rusman.

    Sementara ini untuk status Ranperda tersebut masih menggantung dan menunggu kejelasan. Oleh sebab itu, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendorong Biro Hukum Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri dengan segera.

    Disinggung apakah Ranperda itu akan menjadi Perda luncuran ia pun membantah, karena Ranperda tersebut sebetulnya dan seharusnya telah tuntas dibahas oleh Pansus sebelumnya dan telah diparipurnakan.

    “Raperda itu kan sebetulnya sudah tuntas kami bahas, maka dari itu tidak bisa disebutkan sebagai Ranperda luncuran,” pungkasnya.(HN/Adv/ML)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Antisipasi Kekosongan Jabatan, Pemkab Kukar Kebut Pemetaan Pegawai

    September 19, 2026

    APBD Terbatas, Dispar Kukar Cari Pola Baru Dukung Komunitas Kreatif

    September 19, 2026

    Pemkab Kukar Minta Desa Perkuat Intervensi Stunting dari Tingkat Masyarakat

    September 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,006 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,909 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.