Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Gelar RDP DPRD Kaltim, Ganti Rugi Jalan Ringroad Mandek di Status HPL
    Advertorial

    Gelar RDP DPRD Kaltim, Ganti Rugi Jalan Ringroad Mandek di Status HPL

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuni 13, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Ganti Rugi Lahan Ring Road I dan II. (Humas DPRD Kaltim)

    Halonusantara.id, Samarinda — Persoalan ganti rugi lahan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda masih menjadi perhatian serius. Hal ini kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur

    Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi sejumlah anggota seperti Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, dan Safuad. Hadir pula perwakilan dari Dinas PUPR-PERA Kaltim, Disnakertrans Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, kuasa hukum, serta warga terdampak pembangunan jalan.

    Dalam forum itu, DPRD Kaltim menyampaikan bahwa tujuh bidang tanah yang berada di luar kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah masuk dalam alokasi anggaran APBD Perubahan 2025. Hal ini menandai kemajuan penting, karena pembayaran tinggal menunggu proses administratif lebih lanjut.

    Namun, permasalahan belum tuntas. Masih ada sembilan bidang tanah lainnya yang belum dapat dibayarkan, karena statusnya masih berada di dalam kawasan HPL transmigrasi. Kondisi ini membuat pemerintah belum dapat mengeksekusi pembayaran ganti rugi.

    “Pembayaran ganti rugi harus hati-hati agar tidak memunculkan masalah hukum. Tidak boleh ada pembayaran dobel untuk objek yang sama atau pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Agus Suwandy.

    Senada dengan itu, anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menekankan pentingnya kejelasan hukum atas status lahan tersebut, mengingat warga sudah lama menempati lokasi tersebut.

    “Warga sudah puluhan tahun tinggal di sana. Mereka butuh kepastian. Kita mendorong adanya koordinasi dengan kementerian terkait agar status HPL yang berlaku sejak 1981 ini bisa dicabut,” ujarnya.

    Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengungkapkan bahwa proses pembayaran ganti rugi sebagian bidang sudah dilakukan sejak 2023. Namun, sembilan bidang lainnya yang masuk dalam kawasan HPL Embalut masih belum bisa dibayarkan karena terkendala aturan.

    “Kami sangat berhati-hati dalam proses pembayaran ini. Setiap tahapan dikawal Kejaksaan agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Fitra.

    Untuk mempercepat penyelesaian, warga pemilik lahan di kawasan HPL Embalut diminta segera mengajukan surat permohonan pelepasan status HPL ke kementerian terkait. Langkah ini menjadi syarat penting agar ganti rugi yang dinantikan bisa segera terealisasi. (Eby/Adv)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,907 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.