Halonusantara.id, KUTAI KARTANEGARA – Polemik lahan milik warga Desa Separi, Kecamatan Loa Kulu, yang diduga digarap PT Jembayan Muara Bara (JMB) tanpa izin kembali mencuat. Persoalan ini kini menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (19/8/2025), Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, menegaskan masalah sengketa lahan tidak boleh dibiarkan berlarut. Rapat tersebut digelar untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus merumuskan tindak lanjut penyelesaian.
Sayangnya, pihak PT JMB tidak hadir dalam forum, sehingga rapat hanya mendengarkan keterangan warga, Kepala Desa Separi Sugianto, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
“Informasi yang masuk dari warga dan kepala desa harus tetap kita tindaklanjuti. Namun, sebelum ambil kesimpulan, kami akan turun langsung untuk mengecek kondisi lapangan,” ujar Agustinus.
Ia menyebut, sengketa lahan tidak hanya terjadi di Desa Separi. Warga di Desa Bukit Pariaman, Desa Suka Maju, dan beberapa desa lain juga menghadapi persoalan serupa dengan perusahaan tambang tersebut. Hal ini membuat masalah semakin kompleks.
Komisi I DPRD Kukar berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kebenaran klaim lahan seluas empat hektare yang dipersoalkan. Sidak juga akan digunakan untuk memperjelas batas wilayah desa yang masih menjadi perdebatan.
“Kami ingin penyelesaian ini mengedepankan musyawarah. Makanya sebelum RDP lanjutan dengan pihak perusahaan, kami akan sidak dulu. Harus jelas batas mana yang masuk Desa Separi dan mana yang tidak,” tegas Agustinus.
Ia menambahkan, DPRD Kukar berpihak pada kepentingan masyarakat, namun penyelesaian harus didasarkan pada data akurat dan fakta lapangan agar keputusan adil bagi semua pihak.
“Yang pastinya kami akan ke lapangan dulu, mengetahui dulu batasnya. Setelah kunjungan baru kami RDP lanjutan dengan memanggil pihak perusahaan agar semuanya jelas,” pungkasnya. (Hf/Adv)

