Halonusantara.id, KUTAI KARTANEGARA – Sengketa lahan antara warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, dengan PT Niagamas Gemilang kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (19/8/2025). Hingga kini, persoalan tersebut masih buntu meski telah difasilitasi dewan lebih dari lima kali.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar dengan menghadirkan anggota Komisi I, perwakilan perusahaan, serta masyarakat terdampak. Suasana sempat memanas karena kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar legalitas atas lahan seluas 20 hektare yang dipersoalkan.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan rapat memutuskan memberikan tambahan waktu dua pekan bagi masyarakat bersama pemerintah desa untuk menimbang kembali tawaran ganti rugi dari perusahaan.
“Kami beri waktu lagi dua minggu untuk masyarakat atau melalui desa memikirkan opsi-opsi yang disampaikan perusahaan,” ujarnya.
Menurut Desman, PT Niagamas Gemilang sudah mengajukan beberapa skema kompensasi. Namun, mayoritas warga menolak karena menilai nilainya masih terlalu rendah. Dari total lahan yang disengketakan, sekitar 14 hektare disebut sudah bersertifikat, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.
“Sebagian besar warga yang hadir masih menolak, sehingga DPRD meminta pemerintah desa ikut menyalurkan aspirasi warganya,” jelasnya.
Meski belum ada kesepakatan, Desman menilai ada sedikit perkembangan karena mulai muncul tawaran nilai ganti rugi yang sebelumnya tidak pernah dibicarakan.
“Harapannya ada kesepakatan atau musyawarah antara kedua belah pihak,” tandasnya. (Hf/Adv)

