Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Sengketa Tanah Warga Jonggon dan Perusahaan Belum Tuntas, DPRD Kukar Beri Waktu Dua Pekan
    Advertorial

    Sengketa Tanah Warga Jonggon dan Perusahaan Belum Tuntas, DPRD Kukar Beri Waktu Dua Pekan

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraAgustus 19, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    RDP Komisi I DPRD Kukar terkait sengketa lahan antara warga Desa Jonggon dengan PT Niagamas. (Hf)

    Halonusantara.id, KUTAI KARTANEGARA – Sengketa lahan antara warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, dengan PT Niagamas Gemilang kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (19/8/2025). Hingga kini, persoalan tersebut masih buntu meski telah difasilitasi dewan lebih dari lima kali.

    Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar dengan menghadirkan anggota Komisi I, perwakilan perusahaan, serta masyarakat terdampak. Suasana sempat memanas karena kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar legalitas atas lahan seluas 20 hektare yang dipersoalkan.

    Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan rapat memutuskan memberikan tambahan waktu dua pekan bagi masyarakat bersama pemerintah desa untuk menimbang kembali tawaran ganti rugi dari perusahaan.

    “Kami beri waktu lagi dua minggu untuk masyarakat atau melalui desa memikirkan opsi-opsi yang disampaikan perusahaan,” ujarnya.

    Menurut Desman, PT Niagamas Gemilang sudah mengajukan beberapa skema kompensasi. Namun, mayoritas warga menolak karena menilai nilainya masih terlalu rendah. Dari total lahan yang disengketakan, sekitar 14 hektare disebut sudah bersertifikat, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.

    “Sebagian besar warga yang hadir masih menolak, sehingga DPRD meminta pemerintah desa ikut menyalurkan aspirasi warganya,” jelasnya.

    Meski belum ada kesepakatan, Desman menilai ada sedikit perkembangan karena mulai muncul tawaran nilai ganti rugi yang sebelumnya tidak pernah dibicarakan.

    “Harapannya ada kesepakatan atau musyawarah antara kedua belah pihak,” tandasnya. (Hf/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025

    Sarkowi: Konsistensi Aparat dan Kesadaran Masyarakat Kunci Penegakan Hukum

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.